Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 132/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 21 Agustus 2017 — Jimmy Toyoki Lumbantoruan Als. Koko
205
  • Menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan als Koko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; Menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan als Koko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi " dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap
    Jimmy Toyoki Lumbantoruan Als. Koko
    Nama lengkap : Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko2. Tempat lahir : Sitampurang3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/1 Februari 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Sitampurang Kecamatan SiborongborongKabupaten Tapanuli Utara7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias. Koko ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 20172.
    2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 132/Pid.B/2017/PN Trt Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pid.B/2017/PN Trt tanggal 4 Juli 2017tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki
    Menetapkan agar terdakwa dibebani ongkos perkara sebesar Rp.5.000.( lima ribu rupiah )Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman)Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa la terdakwa JIMMY TOYOKI LUMBANTORUAN Als.
    Permainan judi jenis KIM yang dimainkan olehTerdakwa merupakan permainan yang berdasarkan untunguntungan belaka.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHPidana.SubsidairHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 132/Pid.B/2017/PN TrtBahwa la terdakwa JIMMY TOYOKI LUMBANTORUAN Als.
    Menyatakan Terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;. Menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dalam dakwaan Subsidair ;.
Register : 04-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 131/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 21 Agustus 2017 — Bensur Sihombing
2610
  • Uang hasil penjualan nomornomor judiKIM tersebut Terdakwa setor kepada saksi Jimmy Toyoki Lumbantoruan yangakan dijemput langsung oleh saksi Jimmy Toyoki Lumbantoruan di rumahTerdakwa. Bahwa dari hasil penjualan nomornomor KIM tersebut, Terdakwamendapat omset sekira Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya dan keuntungan sekira 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhanpenjualan nomornomor KIM yang Terdakwa gunakan untuk memenuhikebutuhan seharihari Terdakwa.
    Tapanuli Utara;Bahwa setelah dilakukan pengembangan kami melakukan penangkapanterhadap pelaku judi atas diri saksi Jimmy Toyoki Lumbantoruan padahari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 23.00 Wib.dirumahnya yangterletak di Desa Sitampurung Kec.Siborongborong Kab.
    JIMMY TOYOKI LUMBANTORUAN .
Register : 14-06-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 132/Pid.Sus/2016/PN Trt
Tanggal 3 Agustus 2016 — Eleven Simatupang
7112
  • Nama lengkap : Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko2. Tempat lahir : Sitampurang3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/1 Februari 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Sitampurang Kecamatan SiborongborongKabupaten Tapanuli Utara7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias. Koko ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 20172.
    2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 132/Pid.B/2017/PN Trt Penetapan Majelis Hakim Nomor 132/Pid.B/2017/PN Trt tanggal 4 Juli 2017tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki
    Menetapkan agar terdakwa dibebani ongkos perkara sebesar Rp.5.000.( lima ribu rupiah )Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman)Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa la terdakwa JIMMY TOYOKI LUMBANTORUAN Als.
    Permainan judi jenis KIM yang dimainkan olehTerdakwa merupakan permainan yang berdasarkan untunguntungan belaka.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 303 Ayat (1) Ke1 KUHPidana.SubsidairHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 132/Pid.B/2017/PN TrtBahwa la terdakwa JIMMY TOYOKI LUMBANTORUAN Als.
    Menyatakan Terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;. Menyatakan terdakwa Jimmy Toyoki Lumbantoruan alias Koko telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dalam dakwaan Subsidair ;.
Register : 04-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 133/Pid.B/2017/PN Trt
Tanggal 21 Agustus 2017 — Limar Hutasoit
235
  • INDRA NABABANBahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dantemantemannya;Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat setempatmelalui SMS maupun laporan secara langsung melalui lisan darimasyarakat setempat bahwa terdakwa bersama rekannya saksi BensurSihombing dan Jimmy Toyoki Lumbantoruan alas Koko sudah seringmelakukan tindak kejahatan berupa Judi jenis KIM Desa SilaitlaitKecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara;Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2017
    tempat dimaksud , terdakwaLimar Hutasoit di temukan sedang melakukan perjudian judi jenis KIMdengan cara menggunakan HP;Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pengembangan , kemudianterhadap pelaku tindak perjudian KIM atas diri saksi Bensur Sihombingditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 20.30Wib.dirumahnya yang terletak di Desa Siaro Kec.SiborongborongKab.Tapanuli Utara;Bahwa kemudian setelah dilakukan pengembangan kami melakukanpenangkapan terhadap pelaku judi atas diri Jimmy Toyoki
    Michael Simanjuntak, dibacakan dipersidangan ;Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dantemantemannya;Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat setempatmelalui SMS maupun laporan secara langsung melalui lisan darimasyarakat setempat bahwa terdakwa bersama rekannya saksi BensurSihombing dan Jimmy Toyoki Lumbantoruan alas Koko sudah seringmelakukan tindak kejahatan berupa Judi jenis KIM Desa SilaitlaitKecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara;Bahwa selanjutnya