Ditemukan 8 data
156 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARMAN,;PT TRIDIANTARA ALVINDO,
,Andhika Surya S, SH. paraAdvokat, berkantor di Jalan SoekarnoHatta, Komplek Perkantoran Anggrek Mas Blok C, No. 20, Pekanbaru ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;melawan:PT TRIDIANTARA ALVINDO, berkedudukan di Jalan DuriDumai, Km 6, DuriRiau ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telan menggugatsekarang Termohon
No. 642 K/Pdt.Sus/2009oleh security untuk di bawa ke yard PT Tridiantara Alvindo Tergugat. (buktiP2) ;. Bahwa cargo manifest berikutnya ditanda tangani oleh oleh atasanPenggugat (Sdr. Indra Boer) dan manajemen perusahaan, dan dicekdisecurity berarti telah mengikuti prosedur, namun pada tanggal 27 Juli 2008cargo manifest ditanda tangani sendiri oleh atasan Penggugat (Sdr. IndraBoer), yang berati pertanggung jawaban sepenuhnya terhadap managementadalah ( Sdr. Indra Boer). (Bukti P 3) ;.
Bahwa ban bekas tersebut ternyata tidak dikembalikan oleh saudara IndraBoer ke yard PT Tridiantara Alvindo Tergugat oleh atasan Penggugat yaituSdr.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Tergugat telah mengirimkansurat kepada Penggugat dan Penggugat telah menerima Surat No.239/AM/IX/2008 tertanggal 4 September 2008 Perihal Pemutusan HubunganKerja (PHK) dari Tergugat (PT Tridiantara Alvindo) yang menyatakanPemutusan Hubungan Kerja terhitung mulai tanggal 5 September 2008terhadap Pengugat dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat yaitutidak pidana penggelapan. (bukti P 5) ;.
Agar pengusaha PT Tridiantara Alvindo membayarkan kepada pekerja(Sdr Parman) sebagai berikut: Uang Pesangon9 x 2 x Rp1.275.000, =Rp 22.950.000, Uang Penghargaan masa kerja4 x Rp 1.275.000, =Rp 5.100.000, Pengganti Perumahan & Pengobatan15 % x Rp 28.050.000, =Rp 4.207.000, Uang proses Sept & Okt 20082 x Rp 1.275.000, =Rp2.550.000,Jumlah...... ee. = Rp 34.807.500,(tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah)3.
58 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRIDIANTARA ALVINDO; PARYAM
TRIDIANTARA ALVINDO, berkedudukan di JalanDuri Dumai, Km 6, Duri Riau, diwakili oleh BAYUCAHYO NUGROHO, Direktur PT. TRIDIANTARAALVINDO, dalam hal ini = memberi kuasa kepadaMARNALOM, SH, Advokat pada Kantor Pengacara &Konsultan Hukum Mr.
Indra Boer)Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atasTergugat telah mengirimkan surat kepada Penggugat danPenggugat telah menerima Surat No. 239/AM/IX/2008tertanggal 4 September 2008 Perihal Pemutusan WHubunganKerja (PHK) dari Tergugat (PI Tridiantara Alvindo) yangmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung mulaitanggal 5 September 2008 terhadap Pengugat denganalasan telah melakukan pelanggaran berat yaitu tindakpidana penggelapan (bukti P 5) ;Bahwa PHK yang sepihak tersebut jelas sangatbertentangan
Agar pengusaha PT Tridiantara Alvindomembayarkan kepada pekerja(Sdr Parman) sebagai berikut: Uang Pesangon9 x 2 x Rp1.275.000, Uang Penghargaan masa kerja4 x Rp 1.275.000, Rp 5.100.000, Pengganti Perumahan & PengobatanRp 22.950.000, 15 %x Rp 28.050.000, = Rp 4.207.000, Uang proses Sept & Okt 20082 x Rp 1.275.000, = Rp 2.550.000,Juml ah ze. . = Rp 34.807.500,Hal. 4 dari 9 hal.
TRIDIANTARA ALVINDO tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalamperkara ini di bawah Rp 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah), para pihak tidak dibebanimembayar biaya perkara dan menurut Pasal 58 Undang UndangNo. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 4Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
198 — 163 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TRIDIANTARA ALVINDO tersebut;
PT TRIDIANTARA ALVINDO VS ADE AYIP ARTAWIJAYA
PUTUSANNomor 697 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRIDIANTARA ALVINDO, berkedudukan di KompleksNiaga Duta Mas Fatmawati, Jalan R.S.
Fatmawati Blok A1Nomor 39, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Tuan YusufArdhi Boediono selaku Direktur PI Tridiantara Alvindo,berkedudukan di Kompleks Niaga Duta Mas Fatmawati, JalanR.S.
Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu 2 kali uang pesangonsesuai Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuanPasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TRIDIANTARA
327 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TRIDIANTARA ALVINDO, tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr., tanggal 24 Januari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 31 Oktober 2015;3.
PT TRIDIANTARA ALVINDO VS 1. ADE CHANDRA, DKK
PUTUSANNomor 1365 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRIDIANTARA ALVINDO, yang diwakili oleh DirekturUtama, Yusuf Ardhi Boediono, dahulu berkedudukan di JalanRaya Dumai Km 6 Duri, Riau dan sekarang berkedudukan diKomplek Duta Mas Fatmawati Blok A1/39 Jalan R.S.
Agungberpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diperbaiki sepanjang mengenai upahproses, sebagaimana yang akan diuraikan dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TRIDIANTARA
242 — 48
Tridiantara Alvindo
Tridiantara Alvindo, dahulu beralamat JIn.Raya Dumai Km.6 Duri, Riaudan sekarang beralamat di Jakarta yaitu di Komplek Duta Mas FatmawatiBlok A1/39 Jalan RS.Fatmawati Jakarta Selatan Kode Pos 12150 Telp.0217220373;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HUSNI TOWIDJOJO,SH,TZALABAH JOHANIS PARANSA,SH dan SEMUEL J.A.SUMENDAP,SH,Advocat/ Konsultan Hukum pada Law Office HUSNI TOWIDJOJO &PARNERTS yang beralamat di Komplek Duta Mas Fatmawati JI.RSFatmawati Blok A1 No.39 Jakarta Selatan 12150, bertindak
133 — 83
Tridiantara Alvindo
3880 — 6137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TRIDIANTARA ALVINDO tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
PT TRIDIANTARA ALVINDO, diwakili oleh Direktur Utama Yusuf Ardhi Boediono VS 1. ADE CHANDRA, dkk.
PUTUSANNomor 227 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT TRIDIANTARA ALVINDO, diwakili oleh Direktur UtamaYusuf Ardhi Boediono, dahulu berkedudukan di Jalan RayaDumai Km.6 Duri, Riau, dan sekarang berkedudukan diKomplek Duta Mas Fatmawati Blok A1/39 Jalan R.S.Fatmawati, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada
prinsipnyaharus diperiksa dan diputus dengan batasan waktu yang relatif cepat;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta sesuai puladengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang tidakmengatur secara khusus tentang upaya peninjauan kembali, dan denganmemperhatikan pula Hasil Sidang Pleno Kamar Perdata terbaru sebagaimanatermuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun2018, maka Majelis berpendapat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dariPemohon Peninjauan Kembali PT TRIDIANTARA
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TRIDIANTARA ALVINDO tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaHalaman 16 dari 17 hal. Put. Nomor 227 PK/Pdt.SusPHI/2018perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkansebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim hariKamis tanggal 13 Desember 2018 oleh Dr.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LAS MARIA SIREGAR., SH
87 — 54
Tridiantara Alvindo dengan perjanjianDiskonto tagihan tanggal 20 Juli 2016 dimana dana yang akandikembalikan sebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas jutarupiah) berikut Keuntungan sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluh empatjuta rupiah) dimana masa perjanjian berakhir pada akhir bulan Agustus2016, sebagaimana perjanjian kerjasama No. 0801/GOLEXNURWAHIDI/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016.6.
Tridiantara sebesar Rp. 240.000.000, (dua ratusempat puluh juta rupiah) yang digunakan untuk sewa menyewaheadtruck + trailer dengan perjanjian akan mengembalikan dana sebesarRp. 240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah) besertakeuntungannya dengan masa perjanjian selama 1 (satu) tahun sampaitanggal 24 Oktober 2017, sebagaimana perjanjian kerjasama sewamenyewa unit head truck + trailer No. 1008/GOLEXNURWAHIDI/X/2016tanggal 24 Oktober 2016..
Tridiantara Alvindo dengan perjanjianDiskonto tagihan tanggal 20 Juli 2016 dimana dana yang akandikembalikan sebesar Rp. 216.000.000, (dua ratus enam belas jutarupiah)berikut keuntungan sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluh empatjuta rupiah)dimana masa perjanjian berakhir pada akhir bulan AgustusHal. 12 Putusan Nomor 138/PID/2020/PT. DKI2016, sebagaimana perjanjian kerjasama No. 0801/GOLEXNURWAHIDI/VIII/2016 tanggal 3 Agustus 2016..