Ditemukan 2 data
24 — 6
Trifaza alias Baron bin Pahniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
Trifaza alias Baron bin Pahniadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi narkotika shabu;
- 1 (satu) buah plastik kecil bekas narkotika shabu;
- 1
Trifaza als Baron bin Pahniadi
Muhammad Lutfi,SH.,MH
Terdakwa:
Mashuri alias Mas bin Ahmad Kates
33 — 5
Trifaza alias Baron bin Pahniadi.
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bong shabu / alat hisap shabu yang terbuat dari botol mineral merek Aguen;
Dimusnahkan.
- 1(satu) unit handphone merek Android warna hitam silver beserta simcard;
Dirampas untuk Negara.
6.