Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Bko
Tanggal 12 Mei 2020 — Trifaza als Baron bin Pahniadi
246
  • Trifaza alias Baron bin Pahniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;

    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
    Trifaza alias Baron bin Pahniadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi narkotika shabu;
    • 1 (satu) buah plastik kecil bekas narkotika shabu;
    • 1
      Trifaza als Baron bin Pahniadi
Register : 26-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Bko
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Lutfi,SH.,MH
Terdakwa:
Mashuri alias Mas bin Ahmad Kates
335
  • Trifaza alias Baron bin Pahniadi.

    • 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
    • 2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah bong shabu / alat hisap shabu yang terbuat dari botol mineral merek Aguen;

    Dimusnahkan.

    • 1(satu) unit handphone merek Android warna hitam silver beserta simcard;

    Dirampas untuk Negara.

    6.