Ditemukan 4 data
RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa:
IKO SEPTIAWAN NUR PRATAMA BIN DIDIK TRIJANTONO RAHMAWAN(ALM)
16 — 0
- Menyatakan Terdakwa Iko Septiawan Nur Pratama Bin Didik Trijantono Rahmawan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.
Penuntut Umum:
RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa:
IKO SEPTIAWAN NUR PRATAMA BIN DIDIK TRIJANTONO RAHMAWAN(ALM)
11 — 1
Idris, sebagai isteri/janda;
- Triyantono alias Trijantono bin R. Soekandar alias Sukandar, sebagai anak kandung laki-laki;
- Wahjuning Hapsari binti R. Soekandar alias Sukandar, sebagai anak kandung perempuan;
- Minto Rahardjo, S.Sos. bin R. Soekandar alias Sukandar, sebagai anak kandung laki-laki;
- Endro Sasongko bin R. Soekandar alias Sukandar, sebagai anak kandung laki-laki;
- Heru Sutjahjo bin R.
Raden Bambang Porwanto alias Bambang Purwanto, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Raden Bambang Porwanto alias Bambang Purwanto;
- Taufan Aji Tranggono bin Raden Bambang Porwanto alias Bambang Purwanto, sebagai cucu/ahli waris pengganti dari Raden Bambang Porwanto alias Bambang Purwanto;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari Soestilah alias Sustilah alias Soetilah binti Partodisastro, yang telah meninggal dunia pada 21 Juli 2018 adalah :
- Triyantono alias Trijantono
20 — 1
Menetapkan bahwa penetapan Perwalianini akan digunakan untukkeperluan jual beli rumah beserta tanah yang sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 572 berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan perumahan dengan luas 92 m2 (sembilan puluh dua meter persegi)yang terletak di Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan tanda batas yakni tugu besi I s/d VI berdiri di tengah batas atas nama Agung Trijantono;
4.
27 — 0
MENGADILI
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Djoko Trijantono Bin Moch.