Ditemukan 1 data
27 — 3
Trijatmani Mardijati binti Slameto ( sebagai isteri);
2.2. Fadhil Bariq Sukmajati bin Abi Sukmono ( sebagai anak kandung );
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Trijatmani Mardijati binti Slameto, Umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaanPNS, bertempat tinggal di Gayungsari 11/16 RT.11 RW.04 KelurahanGayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, disebut sebagaiPemohon ;2.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Trijatmani Mardijati Setelahfotokopi surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yangdiunggah/diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi kemudiandicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya, maka oleh Ketua Majelis suratbukti itu diberi tanda P.1;2.
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Trijatmani Mardijati Setelah fotokopisurat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diunggah/diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi kKemudian dicocokkan dan telah sesuaidengan aslinya, maka oleh Ketua Majelis surat bukti itu diberi tanda P.3;4.
Mardijati binti Slameto tidak pernah mengangkat anak;Bahwa almarhum Abi Sukmono bin Hardjo Setiono serta ParaPemohon semuanya beragama Islam;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam,Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyaanak, ayah, ibu, janda atau duda;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi HukumIslam tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ahli waris dari almarhum AbiSukmono bin Hardjo Setiono adalah: Trijatmani Mardijati
Trijatmani Mardijati binti Slameto ( sebagai isteri);2.2. Fadhil Bariq Sukmajati bin Abi Sukmono ( sebagai anak kandung );3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 231.000, ( duaratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan di Surabaya pada hari Senin tanggal 12 Oktober2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabul awal 1442 Hijriyah, oleh kamiHal. 9 dari 10 Penetapan Nomor 2062/Pdt.P/2020/PA.Sby2 Ol & 6 NFMajelis Hakim yang terdiri dari Drs. H.