Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN PADANG Nomor 268/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 27 Mei 2015 — YOAN TRILINDO PGL YOAN BIN ERIZAL
186
  • Menyatakan Terdakwa YOAN TRILINDO PGL YOAN BIN ERIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dalam keadaan yang memberatkan; 2. Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan kepada Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru;- 1 (satu) buah gunting plat besi merk teflon;- 1 (satu) buah pisau lipat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan plat nomor Polisi terpasang BA.6998 YD; Dikembalikan kepada Terdakwa Yoan Trilindo PGL YOAN BIN ERIZAL;6. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
    YOAN TRILINDO PGL YOAN BIN ERIZAL
    Menyatakan terdakwa YOAN TRILINDO PGL YOAN BINERIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Percobaan Pencurian DalamKekerasan Yang Memberatkan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOAN TRILINDO PGLYOAN BIN ERIZAL dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    Membebani terdakwa YOAN TRILINDO PGL YOAN BINERIZAL untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan olehPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 06 Mei 2015 NomorRegister Perkara: PDM273/Epp.2/Pdang/04/2015 yang berbunyi sebagaiberikut: Bahwa ia terdakwa YOAN TRILINDO PGL.YOAN BIN ERIZAL pada hariSabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat
    Pgl Yoan BinErizal (Terdakwa);Bahwa cara Yoan Trilindo Pgl Yoan Bin Erizal (Terdakwa) masukke dalam rumah Saksi tersebut adalah melalui pintu samping rumahSaksi, lalu Yoan Trilindo Pgl Yoan Bin Erizal (Terdakwa) membukajendela pintu dapur rumah Saksi dengan menggunakan sebuah obengyang sebelumnya telah disiapkan oleh Yoan Trilindo Pgl Yoan BinErizal (Terdakwa), setelah jendela dapur rumah Saksi tersebutterbuka, lalu Yoan Trilindo Pgl Yoan Bin Erizal (Terdakwa) meletakkanpintu jendela rumah Saksi
    tersebut dilantai, pada saat itu Yoan TrilindoPgl Yoan Bin Erizal (Terdakwa) belum bisa masuk kedalam rumahSaksi dikarenakan dibagian jendela dapur rumah Saksi tersebutterpasang terali besi, lalu Yoan Trilindo Pgl Yoan Bin Erizal (Terdakwa)memasukkan tangannya ke dalam jendela tersebut untuk membukapintu rumah, yang mana pada saat itu kunci pintu dapur rumahtersebut masih tergantung dilobang kunci pintu dapur rumah Saksitersebut, lalu setelah berhasil memutar kunci pintu Yoan Trilindo PglHalaman
    Setelah berhasil merusak dan mendorongbagian bawah pintu dapur rumah Saksi tersebut, Yoan Trilindo PgYoan Bin Erizal (Terdakwa) memasukkan tangannya ke dalam lobangpintu tersebut dan menggeser pintu dapur tersebut sehingga pintudapur rumah Saksi tersebut dapat terbuka, lalu Yoan Trilindo Pgl YoanBin Erizal (Terdakwa) masuk ke dalam rumah Saksi untuk melakukanpercobaan pencurian tersebut, namun pada saat Yoan Trilindo PglYoan Bin Erizal (Terdakwa) akan memasuki kamar tidur Saksi,perbuatan Yoan Trilindo