Ditemukan 2 data
24 — 1
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Wahyuti binti Kalung alias Karso) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Trimayana bin Prastiyo);
3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
61 — 3
Masi) terhadapPenggugat (Firensya Trimayana binti Muh Agus Salim);
4. Menetapkan hak asuh anak terhadap kedua anak Penggugat dan Tergugat, diberikan kepada Penggugat, dengan ketentuan bahwa Penggugat wajib memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan berbagi kasih sayang dengan kedua anaknya tersebut.
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 920.000,-(sembilan ratus dua