Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN PALU Nomor 253/Pid.B/2016/PN Pal
Tanggal 3 Agustus 2016 — DEDI
223
  • Dan saksi korban REZA TRIPAYANA alias REZA mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000, ( Duapuluh dua juta Rupiah);Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 253/Pid.B/2016/PN PalPAGE Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5KUHP;Menimbang bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut,Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :1.
    Mantikulore Kota Palu yang terparkir di depan rumah kos,tanpa ijin dari saksi Moh Hidayat dan saksi Reza Tripayana alias Reza;Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telahterpenuhi;Ad.3.