Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Mandala Trisepsi Bin Herman Dahlan (Alm)
20 — 13
Terdakwa:
Mandala Trisepsi Bin Herman Dahlan (Alm)
7 — 5
MW Bin Andi Wijaya) terhadap Penggugat (Lia Trisepsi Binti Jarwanto ) ;
d. 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Serpong kota Tangerang Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
e. 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah
35 — 1
Mandala Trisepsi bin Herman Dahlan (Keponakan kandung);
2.3. Diki Herfansyah bin Herman Dahlan (Keponakan kandung);
2.4. Budi Mulia bin Herman Dahlan (Keponakan kandung);
2.5. Ida Rosilawati binti Achmad Dahlan (Saudara kandung);
2.6. Johan, S.E., bin Achmad Dahlan (Saudara kandung;
2.7. Yuli Deviyanti binti Achmad Dahlan (Saudara kandung);
2.8.