Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 145/Pid.B/2017/PN Smn
Tanggal 30 Mei 2017 — Pidana -KRISTIANA TRISILIN Als ANA Binti MUSTARI Alm
212
  • MENGADILI:Menyatakan Terdakwa KRISTIANA TRISILIN ALIAS ANA BINTI MUSTARI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type
    Pidana-KRISTIANA TRISILIN Als ANA Binti MUSTARI Alm
    PUTUSANNomor 145/Pid.B/2017/PN.SmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : KRISTIANA TRISILIN ALIAS ANA BINTI MUSTARI (ALM).Tempat lahir : Wonosobo.Umur/Tgl lahir : 18 tahun, 01 Juni 1998.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Pundung Rt.008 Rw.027, Nogotirto, Gamping, Slemanatau Pandean
    Menyatakan terdakwa Kristiana Trisilin alias Ana binti Mustari terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristiana Trisilin alias Ana bintiMustari tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan di RUTANHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 145/Pid.B/2017/PN. Smn3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesaliperbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Kristiana Trisilin alias Ana pada hari Minggutanggal 29 Januari 2017 sekira jam 09.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam bulan Januari
    Smnmenentukan subyek hukum siapa yang telah didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjutapakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yangdidakwakan;Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum telahmendakwa seseorang yang bernama KRISTIANA TRISILIN ALIAS ANA BINTIMUSTARI (ALM) sebagai orang yang melakukan tindak pidana.
    Dengandemikian, maka yang harus dibuktikan disini adalah apakah benar orang yangbernama KRISTIANA TRISILIN ALIAS ANA BINTI MUSTARI (ALM) yangdimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut adalahKRISTIANA TRISILIN ALIAS ANA BINTI MUSTARI (ALM) seperti yangdihadapkan secara fisik dipersidangan ini, yang tujuannya adalah agar tidakterjadi kesalahan orang yang diadili (error in persona);Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telahdihadirkan seseorang yang bernama KRISTIANA