Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1046/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 12 Oktober 2023 — Pemohon:
ERNIE IRAWATI
250
  • ;
  • Memberikan Izin kepada Pemohon (ERNIE IRAWATI) sebagai orang yang menjalankan kekuasaan orangtua terhadap Anak-Anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Calista Fiona Boru Situmorang dan Alvaro Fico Tri Mukti Situmorang untuk dapat menjual/ mengalihkan/ mengagunkan/ memindahkan atau membaliknamakan bahagian warisannya yang merupakan bahagian harta warisan Mendiang Martua Mangasa Immanuel Situmorang (suami Pemohon) yang diperoleh dari harta peninggalan Mendiang Ibunya yang bernama Trisinah
    Marpaung, yakni berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya seluas 1.023 m2 yang terletak di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 142, surat ukur No. 375/1990 tanggal 29-3-1990 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan yang terdaftar atas nama Pemegang Hak Trisinah Marpaung;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00