Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541 PK/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 —
6042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TRIWILABA KONSULTAN,tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    PT TRIWILABA KONSULTAN VS PT HILTON DUTA LESTARI
    PUTUSANNomor 541 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRIWILABA KONSULTAN, dahulu berkedudukan diJalan Irian Nomor 13 Pontianak, Kalimantan Barat yangdalam hal ini diwakili oleh Sudirman selaku Direktur Utamasekarang beralamat di Jalan Parit H.
    yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 7 Februari 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat Suatu Kekhilafan atau kekeliruan yangnyata kemudian memohon putusan sebagai berikut:Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT TRIWILABA
    Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan suatu kekhilafan hakim dan atau suatu kekeliruan yang nyata olehJudex Facti dan Judex Juris;Bahwa Tergugat telan wanprestasi, sehingga dihukum untukmengembalikan kembali uang milik Penggugat ditambah bunga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT TRIWILABA
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TRIWILABA KONSULTAN ,tersebut:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Halaman 4 dari 5 hal. Put. Nomor 541 PK/Pdt/2018Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Register : 07-11-2014 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 26-06-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 128/PDT.G/2014/PN PTK
Tanggal 17 Juni 2015 — TRIWILABA CONSULTANT
26595
  • TRIWILABA CONSULTANT
Putus : 04-03-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 4 Maret 2016 —
7143
  • TRIWILABA KONSULTAN (PEMBANDING semula TERGUGAT)melawanPT. HILTON DUTA LESTARI (TERBANDING semula PENGGUGAT)
    TRIWILABA KONSULTAN, dahulu beralamat di Jalan Irian No. 13 Pontianak,Kalimantan Barat yang dalam perkara ini diwakili olehSUDIRMAN, Jabatan Direktur Utama, sekarang beralamat diJalan Parit H. Husin ll (dua) Komplek Fajar Permai B3,Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, ProvinsiKalimantan Barat, Indonesia, sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT ;MELAWANPT.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2395 K/PDT/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — TRIWILABA KONSULTAN, yang dalam perkara ini diwakili oleh SUDIRMAN, jabata Direktur Utama VS PT. HILTON DUTA LESTARI
11692 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRIWILABA KONSULTAN, yang dalam perkara ini diwakili oleh SUDIRMAN, jabata Direktur Utama VS PT. HILTON DUTA LESTARI
    TRIWILABA KONSULTAN, dahulu berkedudukan di JalanIrian Nomor 13 Pontianak, Kalimantan Barat yang dalam hal inidiwakili oleh Sudirman selaku Direktur Utama sekarangberalamat di Jalan Parit H. Husin Il (dua) Komplek Fajar PermaiB3, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, ProvinsiKalimantan Barat, Indonesia;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;LawanPT.
    TRIWILABA KONSULTAN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun