Ditemukan 5 data
220 — 88
Pst.Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk AgustinusSetya Wahyu Triwirianto, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaiMediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 31 Januari2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugatmemberikan jawaban pada
59 — 5
., selaku Hakim Ketua) AGUSTINUS SETYO WAHYU TRIWIRIANTO,SH.MH dan MARULAK PURBA,SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggotadengan didampingi oleh EDDY WIYONO.SH.MH Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, dihadiri oleh HADIMAN.SH.MH Jaksa Penuntut Umum PadaKejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan terdakwa;HAKIM KETUABAMBANG EDHY SUPRAYITNO, SH.MHHakim Anggota, Hakim Anggota,AGUSTINUS SETYO WAHYU T, SH.MH MARULAK PURBA,SH.MHPANITERA PENGGANTI,EDDY WIYONO, SH.MH18
82 — 45
Menghukum Tergugat supaya membayar seluruh biaya perkara ini ;APABILA, Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat dan Tergugat hadir kuasanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjukAGUSTINUS SETYA WAHYU TRIWIRIANTO, S.H., Hakim pada PengadilanNegeri
PT. HARCO
Termohon:
PT. APEXINDO PRATAMA DUTA, Tbk.
224 — 66
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan Termohon PKPU Sementera / PT Apexindo Pratama Duta Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Saudara AGUSTINUS SETYA WAHYU TRIWIRIANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan
Menunjuk Saudara AGUSTINUS SETYA WAHYU TRIWIRIANTO, S.H., M.H.sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai HakimPengawas;4. Menunjuk dan mengangkat :1. Saudara JANUARDO SULUNG P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A., BKP.,berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat diGedung Manggala Wanabhakti, Blok IV, Lantai 3, Suite 332, Wing B, Jl.Jend.
114 — 42
,M.H.dan Agustinus Setya Wahyu Triwirianto,S.H.,M.H, masing masing sebagaiHakim Anggota, putusan ini diucapkan pada persidangan yang terbuka untukumum pada Hari Kamis, Tanggal 25 Januari 2018 oleh Majelis tersebut, dandibantu oleh Widi Astuti, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri olehKuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan tanpa dihadiri oleh TurutTergugat ataupun Kuasanya.HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,KISWORO, SH.MH.