Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN TILAMUTA Nomor 28/PID.SUS/2016/PN TMT
Tanggal 13 Juni 2016 — Triyakso alias Tri
8126
  • Menyatakan Terdakwa Triyakso alias Tri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan serangkaian kata bohong membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
    Triyakso alias Tri
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara pidana dengan acaradalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Triyakso alias Tri;pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutTempat lahir : Paguyaman;Umur/ tanggal lahir : 22 tahun/22 Maret 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, KabupatenBoalemo;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam Rumah
    Menyatakan Terdakwa Triyakso alias Tri terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secaraberulangkali, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2)Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndangundang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Triyakso alias Tri berupa pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeanswarna hitam dikembalikan kepada saksi Dewi Puji Lestari;4.
    Perkara : PDM15/TLMTA/04/2016 sebagai berikut :DakwaanBahwa la Terdakwa Triyakso alias Tri pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Maret 2015 sekitar Pukul 21.00 wita dan pada hari dantanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan Juni 2015 sekitar Pukul 20.00 witabertempat di Desa Harapan Kecamatan Wonosari, kemudian pada hari dan tanggalyang tidak di ingat lagi pada bulan Desember 2015 sekitar Pukul 20.00 witabertempat di kamar rumah saksi korban Dewi Puji Lestari alias Pujidi Desa
    yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, dengan sengaja telah melakukantipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatanperbuatan itusaling berhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatanyang diteruskan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Bahwa kejadian pertama terjadi pada bulan Maret Tahun 2015 sekitar pukul21.00 wita, berawal ketika Terdakwa Triyakso
Register : 04-05-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 586/Pdt.G/2015/PA.Kra
Tanggal 2 Juli 2015 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
101
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah nomor : 13/6/I/2003 tanggal 11 Februari 2003 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngargoyoso KabupatenKaranganyar, bukti surat tersebut telah diberi materai cukup dan dinasegelen setelahdicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu diberi tanda P2 ; Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat juga mengajukan saksisaksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan secara terpisah sebagai berikut ;SAKSI : TRIYAKSO bin PARTO SUKESNO, umur 36 tahun, agama Islam