Ditemukan 3 data
194 — 50
Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Pati untuk menarik kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban atas nama Kumbino dan selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Miliktanah sengketa tersebut kepada atas nama pemegang hak Sulasih bintiSaman dengan ukuran tanah kurang lebih 310 M2 terletak di Desa KarabanKecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batasbatas:e Sebelah Utara : tanah Sukini/Sirin5e Sebelah Timur : tanahFRUITS g~~ nnn nnn nnn nenie Sebelah Selatan : saluran air;e Sebelah Barat : tanah Trodiman
167 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tiga ratus sepuluh meter persegi), terletak di Desa Karaban,Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dengan batasbatasnya: Utara : tanah Sukini/Sirin; Timur : tanah Rumisih; Selatan > saluran air; Barat : tanah Trodiman/Semi;Tanah tersebut dikuasai oleh Penggugat dan Penggugat Il, dan diatasnya berdiri 2 (dua) buah bangunan rumah, yaitu:6.1.
Timur : Kumbino (sisa); Selatan : saluran air; Barat : Trodiman;Telah dijual Kumbino kepada Sunarwan (Turut Tergugat I) di hadapanNotaris/PPAT Sugianto, S.H.
Putusan Nomor 503 K/Ag/2015 Barat : tanah Trodiman/Semi;Atas nama pemegang hak Sulasih binti Saman, dan selanjutnyamenyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat selakupemegang hak;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (duangsom)kepada para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan melakanakan isi putusan,terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetapsampai dilaksanakan;9.
Tergugat Ill (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Pati) untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik Nomor389/Karaban, atas nama Kumbino, dan selanjutnya menerbitkan SertifikatHak Milik tanah sengketa tersebut kepada atas nama pemegang hakSulasih binti Saman, dengan ukuran tanah kurang lebih 310 m2, terletak diDesa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dengan batasbatas: Sebelah Utara tanah Sukini/Sirin; Sebelah Timur tanah Rumisih; Sebelah Selatan saluran air; Sebelah Barat tanah Trodiman
194 — 42
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menarik kembali Sertipikat Hak Milik Nomor 389/Karaban atas nama Kumbino dan selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Milik tanah sengketa tersebut kepada atas nama pemegang hak Sulasih Binti Saman dengan ukuran tanah kurang lebih 310 M terletak di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dengan batas-batas :- Sebelah utara tanah Sukini/Sirin;- Sebelah timur tanah Rumisih;- Sebelah selatan saluran air;- Sebelah barat tanah Trodiman