Ditemukan 104 data
52 — 33
Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
TRAN THANH TRUNG
Reg.Perkara : PDM34/RNI/06/2016 tertanggal 3 Juni 2016 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:PERTAMA:aaa Bahwa terdakwa, Tran Thanh Trung selaku Nahkoda KM. BV4661 TS yang merupakan kapal ikan penangkap ikan berbendera asingbersamasama dengan saksi Mai Van Thanh selaku Nahkoda KM.
Bahwa ketika terdakwa Tran Thanh Trung Nahkoda KM. BV 4661 TSdan saksi Mai Van Thanh Nahkoda kapal KM. BV 0634 TS sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah PerairanPerikanan Republik Indonesia) terdeteksi oleh KP.
dilakukan penyidikan lebih lanjut ;" Bahwa, saat ditangkap KM.BV.4661TS mengibarkan/memasangbendera Vietnam ;7 Bahwa, saat ditangkap KM.BV.4661TS nahkoda sedang berada dianjungan mengemudikan kapal dan ABK sedang berkumpul dihaluan kapal ;7 Bahwa, saat diperiksa nahkoda bernama Tran Thanh trung,dengan ABK berjumlah 11 (sebelas) orang termasuk nahkoda,semua warganegara Vietnam, tanpa dilengkapi pasport, bukupelaut dan dokumen perizinan untuk menangkap ikan di ZEEIndonesia ;.
Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI); Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal312. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG denganpidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah);3.
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGUYEN TRUNG TINH
PUTUSANNomor 1999 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : NGUYEN TRUNG TINH;Tempat Lahir : Kien Giang Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 15 Januari 1973;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan: Vietnam;Tempat Tinggal : Vinh Quang Rach Gia Kien Giang Vietnam;Agama : Budha;Pekerjaan : Nahkoda KM KG 90487
tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 5 Ayat (1)huruf b Juncto Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBatam tanggal 11 Oktober 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa NGUYEN TRUNG
Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UndangUndang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b junctoPasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang tercantumdalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGUYEN TRUNG
Sus/20184) 1 (satu) unit Radio SSB Icom ICM710;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Buah Bendera Vietnam;Dikembalikan kepada Terdakwa NGUYEN TRUNG TINH; +500 Kg Ikan Campuran (telah dilakukan pemusnahan berdasarkanPenetapan Pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri BatamNomor: 07/Pen.Pid/2017/PN.BTM tanggal 3 April 2017); 1 (satu) unit Alat Tangkap Pair Trawl:Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan
Perikanan pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang Nomor 22/Pid.SusPrk/2017/PN.Tpg tanggal 11 Oktober2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nguyen Trung Tinh terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukandengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEl) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
69 — 21
Menyatakan terdakwa yaitu PHAM TRUNG HIEU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) subsidair 6 (Enam ) bulan kurungan; 3.
PHAM TRUNG HIEU
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;ATAU :KETIGA ;Bahwa, ia terdakwa PHAM TRUNG HIEU selaku Nahkoda KM.
BAMBANG SUKARDIONO.Yang telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir dan atas persetujuanterdakwa keterangannya di bacakan di persidangan dibawah sumpah padapokoknya sebagai berikut : Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan famili denganTerdakwa PHAM TRUNG HIEU nahkoda KM. MITRA12 (KG 93921 TS) ; Bahwa, saksi telah memeriksa dan menangkap KM.
MITRA 12 (KG 93921 TS) ditangkap oleh KapalPolisi BISMA 8001 nahkoda kapal adalah PHAM TRUNG HIEU ; Bahwa, pada saat KM. MITRA 12 (KG 93921 TS) ditangkap oleh KapalPolisi BISMA 8001 jumlah ABK ada 14 (empat belas) orang termasuknahkoda ;Atas Keterangan Saksi tersebut melalui Penterjemah terdakwamembenarkan ;2.
MITRA 12 (KG 93921 TS) sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpadilengkapi dokumen apapun dari Pemerintah Indonesia ;Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dan keselamatanABK serta kapal adalah Nahkoda, PHAM TRUNG HIEU ;Atas Keterangan Saksi tersebut melalui Penterjemah Terdakwamembenarkan ;5.
MITRA 12 (KG 93921 TS) sebagaikapal utama adalah PHAM TRUNG HIEU dan Nahkoda KM.
68 — 34
LE VAN TRUNG.
PUTUSANNomor : 147/PID.SUS/2017/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanobaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : LE VAN TRUNG;Tempat lahir : Kien Giang (Vietnam).Umur/tanggal lahir :24tahun/ 18 Agustus 1992 aJenis kelamin : Lakilaki QRKebangsaan : Vietnam YWTempat tinggal : Vinh Hiep Rach Gia, Kien Giang, v=Agama : BudhaPekerjaan
Reg.Perkara : PDM 71/Euh.2/N.10.11/02/2017 tanggal 20 Februari 2017, terdakwatelah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU :monnnan Bahwa ia terdakwa LE VAN TRUNG selaku Nahkoda KM. PAF 4767 yangmerupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Sabtu tanggal 12 November2016 sekira pukul 11.05 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan November tahun2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZonaHal. 1 dari 8 hal.
Putusan No. 147/Pid.Sus/2017/PT.PBRyang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP).a Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 JoPasal 26 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndang No.31Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31ATAU aKEDUA ~~a Bahwa ia terdakwa LE VAN TRUNG selaku Nahkoda on 7 yangmerupakan kapal
Menyatakan terdakwa LE VAN TRUNG bersalahmelakukan tindak pidanadengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkapwa tidak memiliki Surat Izinas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentangikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI (Surat lzin Penangkapan Ikan), sebagaimana diancampidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LE VAN TRUNG dengan pidana dendasebesar Rp. 300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (ENAM)Bulan kurungan;3.
77 — 27
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini : M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 22/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Ran, tanggal 12 Desember 2017, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menghukum Terdakwa HUA MINH TRUNG
HUA MINH TRUNG.
PUTUSANNOMOR 30/PID.SUS/2018/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : HUA MINH TRUNG. aSTempat Lahir : Kien Giang Vietnam. QRUmur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ Tahun 1980. WYJenis Kelamin : Lakilaki. QDKebangsaan : Vietnam. ~ Tempat Tinggal : Xa Han Tre Kien
139 — 59
Menyatakan terdakwa LE VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah); 3.
LE VAN TRUNG (Terdakwa)
Menjatunkan pidana terhadap terdakwa LE VAN TRUNG dengan pidanaDenda sebesar Rp. 300.000.000, (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) Subsidairselama 6 (ENAM) Bulan kuungan;3.
PERKARA: PDM71/ Euh.. 2/ N. 10. 11/ 02/2017 tanggal 20 Februan 2017 sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa LE VAN TRUNG selaku Nahkoda KM.
PAF 4767dan LE VAN TRUNG sebagai nahkodanya.Bahwa Pemilik Kapal KM. PAF 4767 adalah LE PHUOC HAO beralamat diKian Giang, Vietnam.Halaman 6 dari 23Putusan Nomor 4/ Pid. SusPRK/ 2017/ PN. Tpg.
dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, temyata identitasTerdakwa LE VAN TRUNG cocok dan sama semuanya atau dengan kata lain tidakada kesalahan terhadap identitas Terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas menurut pengamatanMaijelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan temyata Terdakwa LEVAN TRUNG tersebut telah dewasa, sehat jasmani dan rohan serta tidak berada dibawah pengampuan sehingga Terdakwa LE VAN TRUNG tersebut mampumempertanggung jawabkan atas perouatan
PAF 4/767dinakhodai oleh terdakwa LE VAN TRUNG yang berangkat dari Pelabuhan KienGiang Vietnam, dan ditangkap oleh KP. HU 12;Halaman 16 dari 23Putusan Nomor 4/ Pid. SusPRK/ 2017/ PN. Tpg.Menimbang, bahwa berdasarkan periimbanganperimbangan diatas, MaaijelisHakim berpendapat unsur kedua yang mengoperasikan kapal ikan berbenderaasing telah terpenuhi pada perbouatan terdakwa LE VAN TRUNG;Ad.3.
44 — 36
Nguyen Trung Tinh
Nama : Nguyen Trung Tinh 2. Tempat lahir : Kien Giang Vietnam w3. Umur/tanggallahir :44 Tahun/15 Januari 1973 Q4. Jenis kelamin : Lakilaki ~5. Kebangsaan : Vietnam6. Tempat tinggal : Vin Quang Rach GeQe lang Vietnam.7.
Perkara : PDM316/Euh.2/N.10.11/05/2017, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Hal 1 dari 11 hal.Put.287/Pid.Sus/2017PT.PBRDakwaanKesatu :Bahwa ia Terdakwa Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda KM. KG 90487TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing bersamasama dengan saksiNguyen Viet Phi selaku Nakhoda KM.
dilengkapidokumen dokumen yang sah dari rege Indonesia berupa Surat IzinUsaha Perikanan (SIUP) ;Perbuatan Terdakwa seba ean diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal S ) huruf b jo Pasal 102 UndangUndangNo.31 Tahun 2004 ening eranan sebagaimana telah diubah dengani erdakwa dan iet Phi adalah kapaln Vietnam yang telahUndangUndang No.45 Kae 2009 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 2 entang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Atau SSKedua: %wa ia Terdakwa Nguyen Trung
KG 90487 TS ; 2(dua) unitAlatNavigasi GPS ;(satu) unit Radio Sea Eagle 6900 ;(satu) unit Radio SSB Icom ICM710;dirampas untuk dimusnahkan.1 1 (satu) buah bendera Negara Vietnam ;dikembalikan kepada Terdakwa Nguyen Trung Tinh ;Hal 7 dari 11 hal.Put.287/Pid.Sus/2017PT.PBR +500 (lima ratus) kilogram Ikan Campuran (telah dilakukan pemusnahanberdasarkan Penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan NegeriBatam Nomor: 07/Pen.Pid/2017/PN.BTM tanggal 03 April 2017) ; 1 (satu) unitalat penangkap ikan pair trawl
Menyatakan Terdakwa Nguyen Trung Tinh terbukti y danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turu a melakukandengan sengaja mengoperasikan kapal penangkag Ik erbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona mee sif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa a tesejumlah Rp. 100.000.000 (seratus j eS a3.
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
GIAP VAN TRUNG
200 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GIAP VAN TRUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1
Penuntut Umum:
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
GIAP VAN TRUNG
Terbanding/Terdakwa : Phan Van Trung
74 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 13/Pid.Sus-Prk/2018/PN.Ran, taggal 24 Juli 2019, atas nama terdakwa Phan Van Trung yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu
Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Phan Van TrungPerkara : PDM 23/RNI/06/2019, atas namaTerdakwa PHAN VAN TRUNG, tanggal 16 Juli 2019, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut Ssupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut:1.
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kapal BV 92467 TS 1 (satu) unit alat bantu tangkap ikan berupa Winch 1 (satu) unit GPS Haiyang HGP660 1 (Satu) buah kompas Express 1 (satu) unit radio Marine Super Star 2400 1 (Satu) bundel dokumen kapal.Dirampas Untuk Negara 1 (satu) Buah Bendera Negara Vietnam.Dikembalikan kepada Terdakwa PHAN VAN TRUNG.4.
Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN VAN TRUNG, oleh karenaitu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah);3.
Menetapkan agar barang bukti berupa:e 1 (Satu) unit Kapal BV 92467 TS;e 1 (satu) unit alat bantu penangkapan ikan berupa Winch;Halaman 8 Putusan Nomor 315PID.SUS/2019/PT.PBRe 1(satu) buah GPS Haiyang HGP660;e 1(satu) buah Kompas Express;e 1(satu) buah Radio Marine Super Star 2400;e 1 (satu) bundel dokumen Kapal;Dirampas untuk dimusnahkan.e 1 (Satu) buah bendera Vietnam.Dikembalikan kepada terdakwa PAN VAN TRUNG.4.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGUYEN VAN TRUNG
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
TRAN VAN TRUNG
121 — 83
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Tran Van Trung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum
2.Penuntut Umum:
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
TRAN VAN TRUNG
Terdakwa:
LAM VAN TRUNG
201 — 60
Menyatakan Terdakwa LAM VAN TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
2.
Terdakwa:
LAM VAN TRUNG
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN TRUNG
52 — 25
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN TRUNG
Terdakwa:
PHAM VAN TRUNG
45 — 24
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Pham Van Trung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;-
2. Menjatuhkan Pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena itu
Terdakwa:
PHAM VAN TRUNG
Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Trung
196 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN VAN TRUNG, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
- Mesin pokok kapal (MPK) Merk
- 1 (satu) buah bendera Vietnam;
a. 1 (satu) buah KIA KG 90186 TS jenis kayu beserta muatan dan alat kelengkapan sebagai berikut yaitu:
Dirampas untuk dimusnahkan
Dikembalikan kepada pemerintah Negara Vietnam melalui terdakwa NGUYEN VAN TRUNG.
4. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Trung
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
NGUYEN TRUNG TINH
128 — 38
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Nguyen Trung Tinh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
NGUYEN TRUNG TINHNama : Nguyen Trung Tinh2. Tempat lahir : Kien Giang Vietnam3. Umur/tanggallahir : 44 Tahun/15 Januari 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Vietnam6. Tempat tinggal : Vin Quang Rach Gia Kien Giang Vietnam.7. Agama : Budha8.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nguyen Trung Tinh dengan pidanadenda sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta Rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kapal KM.
KG 90486 TS yang dinakhodaiNguyen Viet Phi yang juga berbendera Vietnam ;Bahwa yang menentukan perubahan arah pelayaran untuk menangkap ikandi Indonesia adalah Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Kapal KM.
KG 90487 TS yangdinakhodai Terdakwa Nguyen Trung Tinh, sedangkan di kapal KM. KG90486 TS hanya ada bagian alat tangkap berupa Winch dan Tali Warpkarena KM. KG 90486 TS hanya kapal bantu ;Bahwa setelah kapal KM. KG 90487 TS bersama kapal KM. KG 90486 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasiltangkapan dibawa kapal KM. KG 90487 TS yang dinahkodai TerdakwaNguyen Trung Tinh untuk dibawa/dijual ke Vietnam ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.
Trung Tinh tersebut telah dewasa, sehat jasmani dan rohaniserta tidak berada dibawah pengampuan sehingga Terdakwa Nguyen TrungTinh tersebut mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidananya ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama, setiaporang ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa Nguyen Trung Tinh ;Ad.2.
Terdakwa:
Nguyen Van Trung
122 — 28
MENGADILI :
- Menyatakan TerdakwaNGUYEN VAN TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang Tidak memenuhi perizinan berusaha"sesuai sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah
,M.H
Terdakwa:
Nguyen Van Trung
Terdakwa:
NGUYEN HOANG TRUNG
310 — 45
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG TRUNG dengan identitas sebagaimana tersebut diatastelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan tata cara berlalu lintas, alur-pelayaran, dansistem rute sebagaimana Dakwaan AlternatifKeduaPenuntut Umum.
3. Passport Nakhoda : Nguyen Hoang Trung B6119268.
Dikembalikan kepada terdakwa.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima riburupiah).., MM
Terdakwa:
NGUYEN HOANG TRUNG
Terdakwa:
Phan Van Trung
150 — 22
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan penangkapan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPHAN VAN TRUNG dengan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus
,M.H
Terdakwa:
Phan Van Trung
Andi Akbar
Terdakwa:
NGUYEN VIET PHI
127 — 37
KG 90486 TS bersamasama dengan saksi Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda KM. KG 90487sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alattangkap jenis Pair Trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia akan tetapi ketika kapal saksi Nguyen Trung Tinh selaku NahkodaKM. KG 90487 selaku kapal utama mengalami kerusakan mesin, kapalterdakwa diberhentikan oleh Kapal Patroli KP.HIU 12, melihat kapal KP HIU12 tersebut saksi Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Nahkoda KM.
KG 90486 TS bersamasama dengan saksi Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda KM. KG 90487 TSsedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alattangkap jenis Pair Trawl di wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia akan tetapi ketika kapal saksi Nguyen Trung Tinh selaku NahkodaKM. KG 90487 selaku kapal utama mengalami kerusakan mesin, kapalterdakwa diberhentikan oleh Kapal Patroli KP.HIU 12, melihat kapal KP HIU12 tersebut saksi Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Nahkoda KM.
KG 90487 TS yang dinakhodaiNguyen Trung Tinh yang juga berbendera Vietnam ;Bahwa yang merubah Pelayaran untuk menangkap ikan di Indonesia adalahNguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Kapal KM.
KG 90487 TS yang dinakhodai Nguyen Trung Tinhberhasil melarikan diri saat Kapal Pengawas HIU 12 datang ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.