Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0059/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Tanggal 29 Nopember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2660
  • Binti Muhammad Agus);
  • Menetapkan kedua anak Penggugat ddan Tergugat bernama Dalila Syakira Atstsani Handoko dan Damia Syafira Tsalisa Handoko berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandungnya;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kedua anak tersebut kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah ketiga anak, bernama Danisa Sinta Pratama Handoko, Dalila Syakira atstsani Handoko dan Damia Syafira Tsalila Handoko yang tinggal
    Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah ketiga anak, yangbernama Danisa Sinta Pratama Handoko, Dalila Syakira atstsaniHandoko dan Damia Syafira Tsalila Handoko yang tinggal bersamaPenggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulanselain biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebutdewasa atau mandiri melalui Penggugat ditambah 10 (Sepuluh) %pertahun;6.