Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1111/PID.B/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 9 September 2014 — TSEDIE EMMANUEL
872
  • Menyatakan terdakwa TSEDIE EMMANUEL, tersebut diatas, terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama;------------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;----------------------------------------------------------------------------------------3.
    TSEDIE EMMANUEL