Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN AMBON Nomor 02/Pid.B.2014/PN.AB
Tanggal 5 Maret 2014 — SAID TUAEL
2918
  • Menyatakan Terdakwa SAID TUAEL tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ; --------------2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    SAID TUAEL
    Menyatakan terdakwa SAID TUAEL bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan dalam Dakwaan Kesatumelanggar pasal 170 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAID TUAEL dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan ;3.
    Bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan berupaketerangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan Surat berupaVisum Et Repertum maka dapat disimpulkan sebagai berikut :1.Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 02.00 Witterdakwa yang sudah melihat saksi korban Abdul Kadir Tuasalamoni alias Dakekemudian mencari adiknya yang bernama HAMDANI TUAEL (DPO) danlangsung ke bengkel Jero dengan
    mempertemukan HAMDANI TUAEL dengansaksi korban dengan mengklarifikasi perkataan saksi korban yang disampaikankepada adik terdakwa tersebut yang mengatakan bahwa terdakwa ingin kawinnamun dijawab oleh saksi korban bahwa ia tidak pernah mengatakan haltersebut lalu terdakwa langsung mermukul saksi korban berulang kali dan tibatiba HAMDANI TUAEL sudah memotong saksi korban dari belakang denganmenggunakan parangnya serta mengenai punggung saksi korban ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan adiknya tersebut
    Oktober 2013 yang menyimpulkan bahwa didapatkan luka iris dan luka lecetakibat kekerasan benda tajam ;Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulankesimpulan tersebut diatas makamenutur Majelis hakim dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa yang telah menikamsaksi korban tersebut dilakukannya secara sadar dan sengaja untuk menjadikan saksikorban sakit dan luka pada punggung kanannya.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas makatelah dapat dibuktikan bahwa terdakwa dengan HAMDANI TUAEL
    No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuanketentuan peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI :Menyatakan Terdakwa SAID TUAEL tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terangterangan dandengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PidanaPenjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari
Register : 19-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN CILACAP Nomor 366/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 14 Februari 2017 — 1.Tedi Hendarso Bin Alm. Enjang Suwardi. 2.Yuniar Andre Eka Permana Bin Yohanes Joni Hadirin
224
  • Bahwa saksi membenarakan seluruh keterangan sebagaimana BeritaAccra Pemeriksaan yang dibuat di depan Penyidik Polres Cilacap;Bahwa yang saksi yaitu telah membeli barang berupa 5 buah bandan peleknya mobil Daihatsu Grand Max dari saksi PUJ SETIAWANAls KAMPRET;Bahwa yang saksi beli dari saksi PUJI SETIAWAN Als KAMPRETselain barang berupa 5 buah ban dan peiknya tidak ada barang yanglainya;Bahwa membeli pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2016 sekitarpukul 15.00 wib di rumah saksi alamat Jalan Gununa Tuael