Ditemukan 3 data
21 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Syawir Bin Usman) dengan Pemohon II (Munazirah Binti Tuarik ) yang dilaksanakan pada tanggal23 Juli 2016, di Baroka Utara, Kab Enrekang Sul-sel;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
2016/PA.JPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada peradilan tingkat pertama dalam persidangan majelis yangdilaksanakan pada sidang keliling di Konsulat Republik Indonesia Tawau,Malaysia telah menjatuhkan penetapan atas perkara permohonan itsbat nikah(pengesahan nikah) yang diajukan oleh:Syawir Bin Usman, umur 32 tahun, agama islam, pekerjaan Buruh, aiamat diTawau, Malaysia , sebagai Pemohon I;Munazirah Binti Tuarik
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariat Islam diBaroka Utara, Kab Enrekang Sulsel pada tanggal 23 Juli 2016 denganmahar berupa Emas 7 gram ( anting, kalung, cincin ) dibayar tunai, denganWali Haris bin Tuarik ( adik kandung), disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki beragama Islam masingmasing bernama Dahri dan Tadjudiin dan padasaat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka", dan Pemohon Ilberstatus perawan;Hal 1 dari 9 hal.
Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Syawir Bin Usman) denganPemohon II (Munazirah Binti Tuarik) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli2016 di Baroka Utara, Kab Enrekang Sulsel:;3.
19 — 7
Tbinti Tuarik ke Pengadilan Agama Enrekang;Bahwa berdasarkan alasan/dalildalil diatas, Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Enrekang segera memanggil pihakpihak dalamperkara ini, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini denganmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Primer :1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan pencegahan kawin Pemohon beralasan;Memerintahkan kepada Kepala KUA Kecamatan XXX untuk tidakmelaksanakan pernikahan antara ADIK PEMOHON dengan CALONISTRI
Putu Ambara, SH
Terdakwa:
1.PUTU ARY SURYADI Alias TU ARIK
2.PUTU EKA ARIYADI Alias EKA Alias EKO
57 — 19
saksi bersama dengan teman saksimelakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi korban bahwasebelumnya Terdakwa Putu Ary Suryadi dapat meminjam HP milik saksikorban untuk Hotspot, kKemudian berdasarkan informasi tersebut saksimencari Terdakwa Putu Ary Suryadi, dan Terdakwa Putu ary Suryadimengakui mengambil HP milik saksi korban;Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa Putu Ary Suryadi, HP yang terdakwa ambil disembunyikan dibawah sofayang ada di kost tersebut, kemudian Terdakwa Putu Ary Suryadi alias TuArik