Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Byl
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
456
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk suluruhnya dengan (verstek);
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Sutarti) dengan Tergugat (Tuhardy Bulele), putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan Panitera Penggadilan Negeri Boyolali untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan
    Menyatakan Perkawinan Penggugat (SUTARTI) denganTergugat (TUHARDY BULELE) Putus karena perceraian;3. Memberikan izin kepada Kantor Catatan Sipil KabupatenBoyolali untuk melakukan pendaftaran putusan ini danakta perceraian dari perkawinan Tergugat danPenggugat tersebut diatas;4.
    selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan petitum Gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa petitum 1 (Satu) Gugatan Penggugat mengenalmengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa mengenai petitum 1 (satu) tersebut akandipertimbangkan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh petitumGugatan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan petitum 2 (dua) Gugatan Penggugat yang menuntut agarMenyatakan Perkawinan Penggugat (SUTARTI) dengan Tergugat(TUHARDY
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Sutarti) dengan Tergugat(Tuhardy Bulele), putus karena perceraian dengan segala akibathukumnya;4.
Register : 09-02-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Byl
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2913
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk suluruhnya dengan (verstek);
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Sutarti) dengan Tergugat (Tuhardy Bulele), putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan Panitera Penggadilan Negeri Boyolali untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan