Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 154/ Pid. Sus / 2014 /PN.Ktb
Tanggal 3 Juli 2014 — MANING Als MANING Bin (Alm) TUHKARI
202
  • MANING Als MANING Bin (Alm) TUHKARI
    MANING Als MANING Bin (Alm) TUHKARI;Tempat lahir : Ulang (Kec. Loksado);Umur / tanggal lahir : 64 tahun/ 01 Juli 1949;Jenis kelamin : Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia:Tempat tinggal : Desa Tatalan Rt. 02 Rw. O01 Kelurahan Ulang Kec.Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Prop.
    MINING Bin (alm) TUHKARI bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam atau SenjataPenusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 12/Drt/1951 sebagaimana dakwaan TUNGGAL Jaksa PenuntutUmum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. MANING als. MINING Bin (alm)TUHKARI dengan pidana penjara selama (satu) tahun dikurangi selama ditahan,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    MANING Bin (alm) TUHKARI, pada hariMinggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 19.25 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan April 2014, bertempat di Jalan Propinsi Km. 312 Desa Sungai KupangRt.
    MANING AlsMANING Bin (Alm) TUHKARI, Terdakwa menurut pengamatan Majelis Hakim dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohani.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud denganunsur barang siapa adalah terdakwa M. MANING Als MANING Bin (Alm) TUHKARI,bukan orang lain yang identitasnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;Ad. 2.