Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Tanggal 27 Agustus 2015 — - MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN
8119
  • Menyatakan terdakwa MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4.
    - MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN
    2015;WY NPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara ini;Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dalam persidangan;Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Halaman dari 31 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Tbh5 Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan kepada Terdakwasebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa MISWANTO AlIs IWAN Bin TUKIKAN
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah setiaporang sebgai Subyek Hukum yaitu setiap pendukung hak dan kewajiban yang dapatdipertanggung jawabkan kepadanya atas perbuatannya yang telah ia lakukan di depanHukum, dan terdakwa pada waktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniyang dalam hal ini yaitu terdakwa MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN yangidentitasnya seperti dalam surat dakwaan dan terdakwa terbukti dalam keadaan sehatjasmani dan rohani
    seyogyanya pula Terdakwa untukdihukum membayar biaya perkara yang timbul;Memperhatikan pasal 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 83 UU RINo. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak, Undangundang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta ketentuanketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menyatakan terdakwa MISWANTO Alias IWAN Bin TUKIKAN
    , telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak;2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MISWANTO AliasIWAN Bin TUKIKAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun danpidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) denganketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka digantidengan pidana kurungan
Putus : 31-05-2012 — Upload : 31-12-2012
Putusan PN LAMONGAN Nomor 152/Pid.B/2012/PN. LMG
Tanggal 31 Mei 2012 — HADI SUSENO Bin TUKIRAN
295
  • Menyatakan terdakwa HADI SUSENO RIN TUKIKAN sesuai identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN "; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama: 5 (lima) bulan penjara; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan
    kepada Terdakwa dibebani untukmembayar biaya perkara ;24Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan Pasal 362 KUHP Yo 65ayat (1) KUHPidana yo 65 (1) KUHP, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal 197 ayat (1)KUHAP dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraini;MENGADILI Menyatakan terdakwa HADI SUSENO RIN TUKIKAN