Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 107/Pid.B/2020/PN Kot
Tanggal 28 April 2020 — - TEGUH SAPUTRA BIN ARIFIN
6229
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo, Type A37, warna Gold Imei1: 865637034992035, Imei2: 865637034992035 dan 1 (satu) buah kotak Handphone merek Oppo type A37;Dikembalikan kepada Saksi korban Wiwit Handayani Binti Bambang Tukiwanto;- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung, Type Grand Prime, warna Putih dengan No.Imei1 : 352973070913175, No.Imei2 : 352974070913173; Dikembalikan kepada Lina Wati Binti Untung;6.
    Menyatakan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo, Type A37, warna Gold Imei1:865637034992035, Imei2: 865637034992035 dan 1 (satu) buah kotakHandphone merek Oppo type A37 DIKEMBALIKAN KEPADA YANGBERHAK yaitu WIWIT HANDAYANI BAMBANG TUKIWANTO; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung, Type Grand Prime, warnaPutin dengan No.Imei1 : 9352973070913175, No.lmei2352974070913173 DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK yaituLINA WATI Binti UNTUNG;4.
    Saksi Wiwit Handayani Binti Bambang Tukiwanto, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi dan ibu Saksi yaitu Saksi Lina Wati, telah menjadi korbanperistiwa pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Januari2020, sekira pukul 15.00 WIB, di Kuripan Kota Kel. Kuripan Kec. KotaAgung Kab.