Ditemukan 2 data
28 — 7
Menyatakan Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADI MITRO DIHARJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;--------------------------------------------------------------------------------2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADI MITRO DIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) Bulan;----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------5.
JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADI MITRO DIHARJO
PUTUSANNomor 123/Pid.Sus/2016/PN Skt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: 200 nono no nomenonNama lengkap : JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADIMITRO DIHARJO>Tempat lahir 2 SUPaK AIA j=n eee eee cnetUmur/tanggal lahir : 32 tahun/17 Agustus 1984;Jenis kelamin 5 LSAKIIAKI ~~~ nnn nnn renKebangsaan :
Menyatakan Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADIMITRO DIHARJO bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang R.I. No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalamsurat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM 14/SKRTA/Euh.2/04/2016 tanggal 21April 201 65 222222 2n nnn nn nnn nnn nnn ne nnn nnn nnn nen ne nnn nen nennennee2.
Perk.: PDM14/SKRTA/Euh.2/04/2016 tanggal 21 April 2016 yang berbunyi sebagai berikut :Halaman 2 dari 14 HalamanPutusan Perkara Pidana Nomor: 123/Pid.Sus/2016/PN Skt.Bahwa ia Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADIMITRO DIHARJO pada hari Minggu, tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 01.00Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 didepan Warung makan Bu Parti Kp. Samaan Rt. 02 Rw. 02 Kel.
Jebres Kota Surakarta,maka telah terobukti bahwa antara saksi korban Bintang Rizky Saputra denganTerdakwa Joko Agus Tulaus Sasongko ada terikat hubungan keluarga yakni saksikorban adalah keponakan Terdakwa dimana Terdakwa adalah merupakan adikkandung dari iobu saksi koroban dan mereka juga tinggal serumah di Samaan RT. 002RW. 002 Kel. Sudiroprajan Kec.
Menyatakan Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO Bin DJUMADIMITRO DIHARJO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUPRUMAH TANGGA":2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO AGUS TULAUS SASONGKO BinDJUMADI MITRO DIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh ) Bulan) 22222220220 nnn nnn nnn ne nnn nen ne nce nnee3.
FX Anom Krisjatmono, SH
Terdakwa:
Joko Agus Tulaus
66 — 13
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JOKO AGUS TULAUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan Mengemis atau Meminta-minta di jalan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka
Penyidik Atas Kuasa PU:
FX Anom Krisjatmono, SH
Terdakwa:
Joko Agus Tulaus