Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 12/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Tanggal 23 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8533
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yayan bin Musdi) terhadap Penggugat (Nuraida binti Hardi);
    3. Menetapkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqurani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai, lahir tanggal 6 Maret 2021 berada di bawah hak asuh (Hadhanah) Penggugat (Nuraida binti Hardi);
    4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqur
    ani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai, lahir taggal 6 Maret 2021 kepada Penggugat;
  • Menghukum Penggugat agar memberi kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya sebagai tercantum angka 3 di atas;
  • Menghukum Tergugat (Yayan bin Musdi) untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqurani binti Yayan alias Liony Aurellia Lai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan perhitungan kenaikan
Register : 02-07-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1219/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17660
  • Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yayan bin Musdi) terhadap Penggugat (Nuraidah binti Hardi);
    3. Menetapkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqurani alias Leony Aurellia Lai, lahir tanggal 06 Maret 2021, berada dibawah hak asuh (hadhanah) Penggugat (Nuraidah binti Hardi);
    4. Menghukum Penggugat agar memberikan
    kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 di atas;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Aisyah Khumairoh Tulqurani alias Leony Aurellia Lai, lahir tanggal 06 Maret 2021 kepada Penggugat;
  • Dalam Rekonvensi
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    Membebankan kepada Penggugat