Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN PACITAN Nomor 18/Pdt.P/2017/PN Pct
Tanggal 29 Nopember 2017 — Pemohon:
TUMADIYANTO
612
  • P K A N
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan terdapat kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4361/IST/44/2007 tanggal 25 Mei 2007 atas nama TUMADIANTO;
    3. Menetapkan sah secara hukum perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon yang semula TUMADIANTO, lahir di Pacitan, pada tanggal 8 Mei 1995, anak kesatu dari suami isteri TUKIJAN dengan BOIRAH menjadi TUMADIYANTO
    Pemohon:
    TUMADIYANTO
    Kabupaten Pacitan, sebagaimana Kartu Keluarga (KK)atas nama Kepala Keluarga Tukijan Nomor 3501081002100092, tertanggal 13November 2017; Bahwa orangtua Pemohon ayah bernama Tukijan dan ibu bernama Boirahtelah menikah di KUA Kecamatan Bandar pada tanggal 11 Agustus 1987,sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 171/73/VIII/1987 tertanggal 11 Agustus1987; Bahwa dari perkawinan orangtua Pemohon tersebut telah dikaruniai 3 (tiga)orang anak yang masingmasing bernama:WAWAN, lahir di Pacitan pada tanggal 7 Maret 1988;TUMADIYANTO
    , lahir di Pacitan, pada tanggal 8 Juni 1995;TONI IRMAWAN, lahir di Pacitan pada tanggal 9 Juli 2000; Bahwa Pemohon TUMADIYANTO adalah anak kedua dari pasangan suamiister Tukijan dan Boirah, yang lahir di Pacitan pada tanggal 8 Juni 1995,sebagaimana Surat Kelahiran dari Kepala Desa Bandar Nomor3501081002100092, tanggal 6 November 2017; Bahwa kelahiran Pemohon tersebut telah didaftarkan ke Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan dan telah diterbitkanAkta Kelahirannya; Bahwa
    Menetapkan sah secara hukum perubahan nama dan tanggal lahirPemohon yang semula TUMADIANTO, lahir di Pacitan, pada tanggal 8Mei 1995, anak kesatu dari suami isteri TUKIJAN dengan BOIRAHmenjadi TUMADIYANTO, lahir di Pacitan, pada tanggal 8 Juni 1995,anak kedua dari suami isteri TUKIJAN dengan BOIRAH;4.
    hal ini dikuatkan pula oleh keterangan saksisaksidi persidangan bahwa selama ini Pemohon mempunyai nama asli TUMADIYANTO;Menimbang, bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan penetapanperubahan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula Tumadianto lahir diPacitan pada tanggal 8 Mei 1995 menjadi Tumadiyanto lahir di Pacitan pada tanggal8 Juni 1995 untuk keperluan hukum Pemohon,agar sesuai dengan ijazah sekolahPemohon;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon telah didukungdengan buktibukti
    Menetapkan sah secara hukum perubahan nama dan tanggal JlahirPemohon yang semula TUMADIANTO, lahir di Pacitan, pada tanggal 8Mei 1995, anak kesatu dari suami isteri TUKIJAN dengan BOIRAHmenjadi TUMADIYANTO, lahir di Pacitan, pada tanggal 8 Juni 1995, anakkedua dari Suami isteri TUKIJAN dengan BOIRAH;4.
Register : 13-06-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
142
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandung Almarhum Tumadiyanto bin Margono dengan Almarhumah Supriyatun binti Sutrisno yang bernama Dwi Tanti Maya Diva binti Tumadiyanto (15 tahun 6 bulan) dalam mengurus semua hak waris atas nama ayah Pemohon yang bernama Tumadiyanto bin Margono tersebut di atas serta memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum atas nama anak tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
Register : 24-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PA PACITAN Nomor 541/Pdt.G/2020/PA.Pct
Tanggal 13 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Tumadiyanto bin Tukijan) terhadap Penggugat (Herlina Wati Tefa binti Yerimias Tefa);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.512500,- ( lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);