Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2018 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bek
Tanggal 22 Januari 2018 — Terdakwa
7650
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak (DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
    2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja pada Lembaga Pembinaan Khusu Anak (LPKA) Pontianak selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan
    lamanya Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG tetap ditahan;
  • Menyatakan Barang bukti berupa :
    • 1 (satu) helai baju anak berwarna ungu bergambar hello kitty dan bertulisan HELLO KITTY VILLAGE.

      1. Menetapkan agar Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
      Pekerjaan : Pelajar (SMPN 01 Samalantan Kelas 2).Anak (Dede Susandi Alias Dege Anak Tumbeleng) ditahan oleh:1.2.Penyidik tidak menahan;Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13Januari 2018. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengantanggal 20 Januari 2018.
      SamalantanKab.Bengkayang, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa benar yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi korbanadalah anak DEDE SUSANDI Alias DEGE Anak TUMBELENG seperti yangdi hadapkan di depan persidangan.
      MUI MUIOCTAVIANTI dan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka(penerimaan berkas tahap II) (BA4 anak) tanggal 9 Januari 2018 yang manaanak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG telah mengakuiperbuatannya telah mencabuli anak korban ARISKA YOLANDA dan anakDEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG telah membenarkan BAP nyayang dengan persetujuannya ditandatangani oleh anak DEDE SUSANDI aliasDEGE anak TUMBELENG sendiri tanpa tekanan di hadapan jaksa PenuntutUmum di hadapan orang tua anak DEDE
      SUSANDI alias DEGE anakTUMBELENG menunjukkan bahwa tidak ada subyek hukum lain selain anakDEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG, anak DEDE SUSANDI aliasDEGE anak TUMBELENG yang merupakan subyek hukum selama dalampersidangan diketahui sehat jasmani dan rokhaninya sehingga dipandang anakDEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. anak DEDE SUSANDI alias DEGEanak TUMBELENG yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkandalam Surat Dakwaan.
      Akibat perbuatan anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENGmenimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban;Keadaan yang meringankan: Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG mengakui terusterang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. Anak DEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG menyesaliperbuatannya. Didalam persidangan orang tua anak korban sudah memaafkan AnakDEDE SUSANDI alias DEGE anak TUMBELENG.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 930 K/PID/2011
Jaksa dan Terdakwa; Kanor Lolo, dk
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2011/S.106.TAH/PP/2011/MA tanggal 07 April 2011 para Terdakwa diperintahkanuntuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal13 Mei 2011;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karenadidakwa:KESATU :Bahwa mereka Terdakwa DAVID TOO Als TOO dan Terdakwa RANDORILLI bersamasama dengan Terdakwa KANOR LOLO, Terdakwa BERNADUSMALELAK Als NADUS (disidangkan tersendiri) dan MATEUS ROY WILLA AlsROY (DPO), AHMAD SARIP Als MAT (DPO), ABDULLAH (DPO) dan LORILOURENSIUS TUMBELENG
    No. 930 K/PID/2011jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan Para Terdakwa dengancaracara sebagai berikut :Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 01.00 wib dipintu masuk Diskotik Blow Fish telah terjadi keributan antara LORILOURENSIUS, TUMBELENG (DPO) security Diskotik Blow Fish dengansaksi ALBERT ALTANYA SUKRISNO karena pada waktu itu saksi ALBERTmau masuk ke dalam ruang Diskotik Blow Fish dari jalur reservasi, kemudiandicegah oleh LORI karena tidak membayar over chase
    bersamasama dengan Terdakwa KANOR LOLO, Terdakwa BERNADUSMALELAK Als NADUS disidangkan tersendiri) dan MATEUS ROY WILLA AlsROY (DPO), AHMAD SARIP Als MAT ABDULLAH (DPO) dan LORILOURENSIUS TUMBELENG Als LORI (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 April2010 sekitar pukul 00.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masihbulan April 2010 bertempat di Diskotik Blowfish Gedung City Plaza Lantai Jl.Abdul Rohim Kuningan Barat Kec.
    Mampang Prapatan Jakarta Selatan atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasanmengakibatkan luka berat, yang dilakukan para Terdakwa dengan caracarasebagai berikut: Sebelum pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 01.00 wib dipintu masuk Diskotik Blow Fish telah terjadi keributan antara LORILOURENSIUS, TUMBELENG
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 932 K/PID/2011
Jaksa dan Terdakwa; David Too als Too, dk
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I bersamasama dengan Terdakwa KANOR LOLO, Terdakwa BERNADUSMALELAK Als NADUS (disidangkan tersendiri) dan MATEUS ROY WILLA AlsROY (DPO), AHMAD SARIP Als MAT (DPO), ABDULLAH (DPO) dan LORILOURENSIUS TUMBELENG Als LORI (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 April2010 sekitar pukul 00.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masihbulan April 2010 bertempat di Diskotik Blowfish Gedung City Plaza lantai Jl.Abdul Rohim Kel. Kuningan Barat Kec.
    No. 932 K/PID/2011jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan Para Terdakwa dengancaracara sebagai berikut :Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 01.00 wib dipintu masuk Diskotik Blow Fish telah terjadi keributan antara LORILOURENSIUS, TUMBELENG (DPO) security Diskotik Blow Fish dengansaksi ALBERT ALTANYA SUKRISNO karena pada waktu itu saksi ALBERTmau masuk ke dalam ruang Diskotik Blow Fish dari jalur reservasi, kemudiandicegah oleh LORI karena tidak membayar over chase
    bersamasama dengan Terdakwa KANOR LOLO, Terdakwa BERNADUSMALELAK Als NADUS (disidangkan tersendiri) dan MATEUS ROY WILLA AlsROY (DPO), AHMAD SARIP Als MAT ABDULLAH (DPO) dan LORILOURENSIUS TUMBELENG Als LORI (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 April2010 sekitar pukul 00.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masihbulan April 2010 bertempat di Diskotik Blowfish Gedung City Plaza Lantai Jl.Abdul Rohim Kuningan Barat Kec.
    Mampang Prapatan Jakarta Selatan atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasanmengakibatkan luka berat, yang dilakukan para Terdakwa dengan caracarasebagai berikut: Sebelum pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 01.00 wib dipintu masuk Diskotik Blow Fish telah terjadi keributan antara LORILOURENSIUS, TUMBELENG
Register : 16-08-2010 — Putus : 16-12-2010 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1100/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 16 Desember 2010 —
198
  • Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasanmengakibatkan maut, yang dilakukan para Terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2010 sekitar pukul 01.00 wilbdi pintu masuk Diskotik Blow Fish telah terjadi keributan antara LORILOURENSIUS, TUMBELENG
    LORI LOURENSIUS TUMBELENG al LORI untuk masuk ke Diskotik Blowfishkarena tidak membayar over case atau tiket masuk di Diskotik Blowfish.
    Kemudiansaksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO memukul Security Blowish bernama LORILOURENSIUS TUMBELENG al LORI hingga jatuh terlentang, kemudian oleh LORILOURENSIUS TUMBELENG al LORI dibalas dipukul dengan menggunakan taliRofsthen mengenai kepala saksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO sehinggamengalami luka, kemudian saksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO mengancamdengan mengatakan Security Diskotik Blowfish harus bertanggung jawab ;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 April 2010 sekitar pukul 23.30WIB saksi ALBERT
    LORI LOURENSIUS TUMBELENG als LORI untuk masuk ke Diskotik Blowfishkarena tidak membayar over case atau tiket masuk di Diskotik Blowfish.
    Kemudiansaksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO memukul Security Blowish bernama LORILOURENSIUS TUMBELENG al LORI hingga jatuh terlentang, kemudian oleh LORILOURENSIUS TUMBELENG al LORI dibalas dipukul dengan menggunakan taliRofsthen mengenai kepala saksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO sehinggamengalami luka, kemudian saksi ALBERT AL TANYA SUKRISNO mengancamdengan mengatakan Security Blowfish harus bertanggung jawab ;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 April 2010 sekitar pukul 23.30WIB saksi ALBERT AL TANYA