Ditemukan 5 data
110 — 35
Patimura, RT. 002, Kelurahan Soataloara , KecamatanTahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya disebutPenggugat;melawan,Syahrul Tumonda bin Korman Tumonda, umur 44 tahun, agama Islam,pendidikan SLTA, pekerjaan Tidak ada, tempat kediaman diKeluarahan Manente, RT. 006, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;DUDUK PERKARAMenimbang,
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Syahrmul Tumonda binKorman Tumonda) terhadap Penggugat (Warni Bagoe binti AyubaBagoe);3. Membebankan biaya perkara menuruthukum;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapatlain mohon putusan yang seadil adilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap di persidangan sehingga terhadap keduanyaditempuh mediasi untuk upaya perdamaian dengan mediator AmirudinHinelo, S.Ag.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Ismed Tumonda
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aike Christino Pangemanan
243 — 0
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I, dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 21 Mei 2024 Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai
Anggota KPU kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut, dinyatakan gugur;
- Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan .oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
- Memulihkan segala hak Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II, Aike Christino Pangemanan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum V : JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : Ismed Tumonda
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : Aike Christino Pangemanan
Mita Paputungan binti Sukanto Paputungan
Tergugat:
Dafit Hasanudin bin Hasanudin Manda
14 — 6
Tumondo Binti zergin Tumonda, umur 23 tahun, agama Kristen Protestan, pekerjaan SPG, bertempat tinggal di Dusun DesaMogoyunggung, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow,saksi adalah sepupu Penggugat dan di bawah sumpahnya saksi telahmemberikan keterangan yang pokoknya = sebagai berikut: Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orang tuaPenggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 orang anak; Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukundan
5.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
6.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
1.Ismed Tumonda
2.Aike Christino Pangemanan
91 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Anggota KPU kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A 72 warna putih dengan nomor telepon 0822-9264-0800;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Ismed Tumonda.
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y27 warna hitam;
- 1 (satu) buah Laptop merk HP 0SSJ507 Intel (R) Core (TM) i3-5005U CPU @ 2.00 GHz warna silver hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Aike Pangemanan.
5.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
6.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
1.Ismed Tumonda
2.Aike Christino Pangemanan
Terdakwa:
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO
11 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I Muftyadi Madonsa alias Komel, Terdakwa II Immanuel Octovan Issaias Parlindungan Lumbantobing alias Tobing, Terdakwa III Putra Lakoro alias Putra, Terdakwa IV Abdul Wahid Tumonda alias Wahid, Terdakwa V Iqbal Lakoro dan Terdakwa VI Syamsudin Panigoro alias Sam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dakwaan
dikembalikan kepada Terdakwa IV Abdul Wahid Tumonda alias Wahid
- 1 (satu) buah kaos berlengan pendek, warna hitam bermerek 09 ILLUSIVE.
- 1 (satu) buah celana jeans pendek, bermerek MOST.
dikembalikan kepada Terdakwa V Iqbal Lakoro
- 1 (satu) buah kaos berlengan pendek, berwarna hitam bermerek WOLVER.
- 1 (satu) buah celana pendek, warna hijau tua bermerek DINGHY.
Terdakwa:
1.Muftyadi Madonsa Alias Komel
2.IMMANUEL OCTOVAN ISSAIAS PARLINDUNGAN LUMBANTOBING Alias TOBING
3.Putra Lakoro Alias Putra
4.ABDUL WAHID TUMONDA
5.IQBAL LAKORO
6.SYAMSUDIN PANIGORO