Ditemukan 1 data
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Reha Dwi Susanto alias Mas Sus bin Tumrano
75 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REHA DWI SUSANTO alias MAS SUS bin TUMRANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Reha Dwi Susanto alias Mas Sus bin Tumrano