Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN MENGGALA Nomor 199/Pid.B/2022/PN Mgl
Tanggal 18 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
Reha Dwi Susanto alias Mas Sus bin Tumrano
753
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REHA DWI SUSANTO alias MAS SUS bin TUMRANO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Parit Purnomo, SH
    Terdakwa:
    Reha Dwi Susanto alias Mas Sus bin Tumrano