Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2011 — Putus : 13-07-2011 — Upload : 31-01-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 60/PID.B/2011/PN.Tgl
Tanggal 13 Juli 2011 — RIA TUNANSA BIN ALI SAJUM
274
  • Menyatakan Terdakwa RIA TUNANSA Bin ALI SAJUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleeh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    RIA TUNANSA BIN ALI SAJUM
    PUTUS ANNomor : 60/PID.B/2011/PN.TglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara TerdakwaNama lengkap : RIA TUNANSA BIN ALI SAJUMTempat lahir : TegalUmur /tanggal lahir : 10 Mei 1989Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamPekerjaan : DagangBahwa Terdakwa RIA TUNANSA BIN ALI SAJUM berada dalamtahanan berdasarkan
    Menjatuhakan pidana terhadap Terdakwa RIA TUNANSA BinALI SAJUM dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan denganperintah tetap ditahan ;. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepedamotor dengan identitas, merk Yamaha warna biru hitam,type Vega R New, No.Pol.
    G 2735 RE dikembalikankepada Terdakwa RIA TUNANSA Bin ALI SAJUM , 1 (satu)buah dompet kecil / dompet Hand Phone warna Pink, yangberisi 1 (satu) buah Hand Phone merk Hepi / Heler warnahitam dikembalikan kepada saksi DIANA INDAH ARYANI BintiMACHMUDIN ;4.
    Menetapakan supaya Terdakwa RIA TUNANSA Bin ALI SAJUMdibebani membayar' biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah) ; Setelah mendengar permohonan secara lisan dariTerdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman = seringanringannya karena tersangka sebagai tulang punggungkeluarga ; Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagi berikut Bahwa ia terdakwa RIA TUNANSA BIN ALI SAJUM pada hariMinggu tanggal O06 maret 2011 sekira pukul 08.30 Wibatau. setidak tidaknya
    G 2735 RE dikembalikankepada terdakwa RIA TUNANSA Bin ALI SAJUM ; 1 (satu) buah dompet kecil / dompet Hand Phonewarna Pink, yang berisi 1 (satu) buah Hand Phonemerk Hepi / Heler warna hitam dikembalikan kepada11saksi DIANA INDAH ARYANI6.