Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1667/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa:
1.ANDRE SAPUTRA alias BATAK Bin ARIF SURATMAN
2.ANDRI WAHYUDI alias AMBOEN Bin TUNARLAN
406
  • Andri Wahyudi alias Amboen Bin Tunarlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair yang didasarkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
    Andri Wahyudi alias Amboen Bin Tunarlan oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta menghukum pula Para Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD RAMLI, SH
    Terdakwa:
    1.ANDRE SAPUTRA alias BATAK Bin ARIF SURATMAN
    2.ANDRI WAHYUDI alias AMBOEN Bin TUNARLAN