Ditemukan 95 data
I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA. S.H.,
Terdakwa:
MUKSIN, S.H
44 — 21
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dilepas dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dilepas dari segala tuntutan hukum;
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan III;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.560.000,-(dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Pelawan ;
DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi eksepsi dari Terlawan.
DALAM POKOK PERKARA ;Menolak gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 820.000.- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Mengadili
Dalam Provisi
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi
- Menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.239.000,- (dua juta sua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah );
Menyatakan tuntutanPenggugat ditolak untuk seluruhnya;2. Menyatakanhukumputus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 7 Desember 2020;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Mengadili
Dalam Provisi
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi
- Menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.239.000,- (dua juta sua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah );
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutandari Penggugat
DALAM EKSEPSI
-Menyatakan eksepsi dari Para tergugat dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Menyatakan tuntutanPenggugat ditolak untuk seluruhnya;2. Menyatakanhukumputus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 5Maret 2023;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.1.118.000,00 (satu juta seratus delapan belas ribu rupiah);
Mengadili
Dalam Provisi
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi
- Menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.239.000,- (dua juta sua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah );
M E N G A D I L I :
Dalam Provisi;
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat IV;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.090.000., (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
MENGADILI:
Dalam Provisi :
MenolaktuntutanProvisiPenggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.619.000 (dua juta enam ratus
Dalam Provisi
- MenolaktuntutanProvisiPenggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00.
MENGADILI:
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutanProvisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah);
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Penguasaan Tanah, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dilepasdari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
II. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya
III. DALAM POKOK PERKARA:
1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Mengadili
Dalam Provisi
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;
Dalam Eksepsi
- Menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.239.000,- (dua juta sua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah );
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ITRIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Penguasaan Tanah, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dilepas dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada
DALAM PROVISI- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;
II. DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat I tersebut ;
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para penggugat tidak dapat diterima ;
2.
Dan dijatuhin tuntutanPidana denda sebesar Rp 200.000,- atau kurungan pengganti selama 1 bulan
Membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,-
Barang bukti SIM C umum a.n Muhamad taufik dan KTA a.n Kopda Muhamad Taufik mohon di tentukan status nya
MENGADILI
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi Pelawan;
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan bahwa eksebsi Terlawan-Terlawan beralasan hukum, diterima;
- Menyatakan perlawan Pelawan kabur, obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada