Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BATAM Nomor 113/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 30 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.Nani Herawati, SH
2.Abdullah, S.H.
Terdakwa:
NAEK P SIANTURI Als TUPANG
4111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Naek P Sianturi als Tupangtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencahariansebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan