Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 2497/Pdt.G/2022/PA.Ba
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Masrun bin Kasturi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Turikem binti Musroni,) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).