Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 285/Pid.B/2015/PN Tbh
Tanggal 14 Januari 2016 — - EDI RAMLAN Alias EDI Bin TURKADAR
194
  • Menyatakan Terdakwa EDI RAMLAN Alias EDI Bin TURKADAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa EDI RAMLAN Alias EDI Bin TURKADAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
    - EDI RAMLAN Alias EDI Bin TURKADAR
    Berkas perkara No. 285/Pid.B/2015/PN.Tbh atas nama terdakwa EDI RAMLANAlias EDI Bin TURKADAR beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dimuka persidangan ;Telah mendengar keterangan Terdakwa dimuka persidangan ;Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30November 2015 No.Reg.
    PDM 170 /TMBIL/11/2015 Terdakwa telah didakwa sebagaiberikut :DAKWAANBahwa terdakwa EDI RAMLAN Als EDI Bin TURKADAR bersamasama denganCANDRA (belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira jam 05.20wib atau setidaktidaknya pada malam hari dalam bulan Oktober 2015, bertempat didalam rumah saksi Korban MUSLIMIN Bin SISEK di jalan Penunjang RT.02 Desa LimauManis Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri HilirRiau atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
    Bahwa uang hasil pencurian yang dilakukanterdakwa bersamasama dengan saudara CANDRA (belum tertangkap) telah terdakwapergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari.Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDI RAMLAN Als EDI Bin TURKADAR bersamasama saudara CANDRA (belum tertangkap) tersebut saksi korban MUSLIMIN Bin SISEKmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah).Perbuatan terdakwa EDI RAMLAN Als EDI Bin TURKADAR sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363
    Demikian juga saksisaksi membenarkanbahwa yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Edi RamlanAlias Edi Bin Turkadar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi;ll.
    Menyatakan Terdakwa EDI RAMLAN Alias EDI Bin TURKADAR, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaanmemberatkan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa EDI RAMLAN Alias EDI BinTURKADAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.