Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 398/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
1.HARIYANTO
2.TUSANDO GARNOVAL
3.ISTIKHORI
Tergugat:
PT. LINGGA HAMPARAN KRIDA, Hotel Atlet Century Park Jakarta
240
  • kerugian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atas cuti, tunjangan hari raya tahun 2021 dan upah selama proses kepada masing-masing Penggugat sebagai berikut:
    1. Penggugat I Hariyanto, sejumlah Rp61.558.445,00 (enam puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
    2. Penggugat II Tusando
      Penggugat:
      1.HARIYANTO
      2.TUSANDO GARNOVAL
      3.ISTIKHORI
      Tergugat:
      PT. LINGGA HAMPARAN KRIDA, Hotel Atlet Century Park Jakarta