Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 80/Pdt.P/2019/PA.Bn
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
1.Dedi bin Ori Sahori
2.Zetia Husni binti Tusril
2415
  • Pemohon:
    1.Dedi bin Ori Sahori
    2.Zetia Husni binti Tusril
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:Dedi Bin Ori Sahori, tempat dan tanggal lahir Ciamis, 15 Maret 1974, agamaIslam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Di Jalan Karang Indah Rt. 007 Rw. 003,Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, KotaBengkulu, sebagai Pemohon ;Zetia Husni Binti Tusril
    Bahwa Pemohon (Dedi bin Ori Sahori) dengan Pemohon Il (ZetiaHusni binti Tusril) telah menikah pada hari Jumat tanggal 12 Maret 1999 dandikaruniai 3 orang anak yang bernama: Hesti Priani binti Dedi umur 15 tahun8 bulan (lahir 11 November 2003), Erlisa Sapitri binti Dedi umur 10 tahun 10bulan (lahir O06 Oktober 2008) dan Zennita Putri Aulia binti Dedi umur 4 tahun6 bulan (lahir 13 Pebruari 2015);Halaman 1 dari 10 halaman penetapan Nomor 80/Padt.P/2019/PA.Bn2.