Ditemukan 1 data
15 — 6
strong>
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Masri bin Patta) dengan Pemohon II (Maria binti Momo) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2010 di Dusun Tameoro, Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutar