Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Byl
Tanggal 4 April 2024 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH
Terdakwa:
BAYU PUTRA PRATAMA ALIAS BAYU BIN HERU (ALM)
1215
  • pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, yang disimpan di dalam 2 (dua) plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk TUTON
    • 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, yang disimpan di dalam plastik bekas bungkus rokok merk TUTON warna merah kombinasi hitam.

    Dimusnahkan.

    • 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI, type REDMI 9C, warna hitam beserta simcard-nya.
    • Uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).