Ditemukan 1 data
AGUNG NUGROHO, SH
Terdakwa:
BAYU PUTRA PRATAMA ALIAS BAYU BIN HERU (ALM)
12 — 15
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, yang disimpan di dalam 2 (dua) plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk TUTON
- 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, yang disimpan di dalam plastik bekas bungkus rokok merk TUTON warna merah kombinasi hitam.
- 1 (satu) buah handphone merek XIAOMI, type REDMI 9C, warna hitam beserta simcard-nya.
- Uang tunai sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
Dimusnahkan.