Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Moses Lopo Tutpai Anak dari Paulus Kusi
91 — 16
- Menyatakan Terdakwa Moses Lopo Tutpai Anak dari Paulus Kusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Sin : L15Z11188367, Atas nama Muhammad Suhono Alamat Perum Mutiara Indah Rt. 004 Rw. 02 Trangkil Kabupaten Pati (STNK palsu);
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 5F, IMEI 1 : 865720052384499, IMEI 2 :865720052384481, warna hitam, dengan Sim Card terpasang milik pelaku Moses Lopo Tutpai Anak dari (Alm) Paulus Kusi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
Moses Lopo Tutpai Anak dari Paulus Kusi
1.TANEO GREGORIUS
2.GABRIEL ANUNUT
3.NIKOLAS NAIKOFI
Tergugat:
1.GEREJA KATHOLIK USKUP ATAMBUA MGR. ANTON PAIN RATU, SVD
2.ROMO DONATUS TEFA, PR
3.ROMO GERARDUS SALLU, PR
4.DRS. TH. L. TAOLIN
5.MARTHA SAKO
6.BERNADETHA TANEO
7.NIKOLAS KAB
99 — 65
, dan (3)Tanah sebelah Utara bagian depan Gua seluas lebih kurang 15.190Moleh RAJA INSANA yang bernama LAURENSIUS ARNOLDUSNOBAS TAOLIN bersama Ketua Suku APLASI FATU BOLA yangbernama ANTONIUS ATOLAN LEU (yang tidak lain adalah Ayah kandungPenggugat 1), Ketua Suku TANEO yang bernama SILFESTER LEUTANEO, dan Ketua Suku TUTPAI yang bernama THIMOTIUS SIKONE,dan bertindak selaku Saksi adalah Kepala Desa Ainiut yang bernamaDOMINUKUS LEU dan Camat Insana yang bernama EDDY L.