Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 38/Pdt.G/2024/PA.Pyb
Tanggal 2 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
230
  • Rahim) terhadapPenggugat (Aldila Ayang Tyaska Sitepu binti Muhammad Edi Sitepu);
  • Menyatakan bahwa bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam pernyataan para pihak yang ditandatangani bersama dalam proses mediasi tanggal 20 Februari 2024, dalam hal sebagai berikut:
    1. Tergugat bersedia membayar Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima
      ratus ribu rupiah) yang pembayarannya sebelum pembacaan putusan oleh Majelis Hakim;
    2. Maskan berupa uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya sebelum pembacaan putusan oleh Majelis Hakim;
  • Menetapkan Penggugat (Aldila Ayang Tyaska Sitepu binti Muhammad Edi Sitepu) sebagai Pemegang Hak Asuh terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Muhammad Zayyanala Al Rahim Nasution, laki-laki, lahir