Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL
76 — 18
MENGADILI
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Skh, tanggal 9 Desember 2021 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Raja Raditia Tri Mahardika Alias Raja Bin Udhiman Ismail tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Pembanding/Penuntut Umum I : Mira Kiswati, SH
Terbanding/Terdakwa : RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL
Terdakwa:
RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL
82 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta menjalani rehabiltasi medis dan atau rehabilitasi sosial selama 3 (
Terdakwa:
RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA ALIAS RAJA BIN UDHIMAN ISMAIL
Terdakwa:
1.GUNTUR DAHONO Alias GAWIL Bin SUBAKIR
2.RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA Alias RAJA Bin UDHIMAN ISMAIL
25 — 21
Raja Raditia Tri Mahardika alias Raja bin Udhiman Ismail tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa 1. Guntur Dahono alias Gawil bin Subakir dan terdakwa 2.
Raja Raditia Tri Mahardika alias Raja bin Udhiman Ismail tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Raja Raditia Tri Mahardika alias Raja bin Udhiman Ismail;
6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa:
1.GUNTUR DAHONO Alias GAWIL Bin SUBAKIR
2.RAJA RADITIA TRI MAHARDIKA Alias RAJA Bin UDHIMAN ISMAIL