Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN REMBANG Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Rbg
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa:
Gjiarul Romadhon Iswanto als Rama Bin Ujianto
5312
  • RAMA Bin UJIANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan