Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 3530/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
201176
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi (Marthy
    Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) yang wajib diberikan Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk membayar/menyerahkan biaya nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) sebagaimana tersebut dalam diktum point 2 (dua) dalam rekonvensi putusan ini sebelum pelaksanaan ikrar talak;
    li>
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Syahrun Diyaar bin Dodi Sunandi) untuk membayar/melunasi sisa uang cincin pernikahan Penggugat Rekonvensi sejulmlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang pelunasan motor sejumlah Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (Marthy Kusuma Wardhany binti Uki Ukhimat) sebelum pelaksanaan ikrar talak;
  • Tidak menerima gugatan rekonvensi selebihnya;