Ditemukan 3 data
14 — 7
/PA.TIikependudukan dan keperluan akta kelahiran;Saksi Kedua :Ukmar bin Pandiala, umur 41 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS DinasKoperasi, tempat tinggal di Jalan Melati, Kelurahan Panasakan,Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli;Saksi tersebut di persidangan mengaku tetangga Pemohon telahmemberikan keterangan di atas sumpahnya menurut tata cara agamanya(Islam), lalu memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri;e Bahwa saksi menyaksikan perkawinan Pemohon
Drs. TODUNG SIREGAR
Tergugat:
1.Dr. H. Badjora M. Siregar, Sp.B.
2.Iman Caecar Siregar
3.Syarif Muda Halomoan Siregar
146 — 40
SIREGAR terhadap AMRANSIREGAR atas sebidang tanah yang luasnya kuranglebih 10 Ha (sepuluh hektar)dengan perbatasan sebelah utara berbatasan dengan AMRAN SIREGAR, sebelahtimur berbatasan dengan UKMAR PULUNGAN, sebelah selatan berbatasaandengan MARADIL PULUNGAN dan sebelah barat berbatasan dengan AMRANSIREGAR pada bulan September 1989, bukti surat TI,II,III32 tentang KeteranganGanti Rugi dari Dr. BADJORA M.
SIMANJUNTAK, sebelahselatan berbatasaan dengan BAKTIAR HARAHAP dan sebelah barat berbatasandengan UKMAR PULUNGAN pada bulan September 1989, bukti Surat TI,II,III39tentang Keterangan Ganti Rugi dari Dr. BADJORA M.
SIREGAR terhadap UKMAR PULUNGAN atas sebidang tanahdengan perbatasan sebelah utara berbatasan dengan TANAH MASYARAKAT,sebelah timur berbatasan dengan JOSEP SIANTURI, sebelah selatan berbatasaandengan MARADIL PULUNGAN dan sebelah barat berbatasan dengan AMRANSIREGAR pada bulan September 1989, bukti surat TI,II,III45 tentang KeteranganGanti Rugi dari Dr. BADJORA M.
13 — 1
Ukmar Muklmin .untuk mengupayakan damai melalui mediasisebagaimana PERMA No. 01 Tahun 2016 dan berdasarkan laporan Hakimmediator, bahwa proses mediasi tidak berhasil dan mediasi dinyatakan tidakberhasil mencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa perkara ini yang pertama terklasifikasi dalamperkara perceraian karena talak, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuanPasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun