Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 232/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 4 Nopember 2019 —
Terdakwa:
DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI
6414
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun ;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa

    Terdakwa:
    DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI
    PUTUSANNomor : 232/Pid.B/2019/PN Cbd.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI ;Tempat Lahir : Subang;Umur/Tgl Lahir : 36 tahun / 05 Mei 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Jatimulya Rt. 040/003, Desa CiasemGirang, Kecamatan
    Menyatakan terdakwa DEDE SURATMAN Bin EDI UKRANDI terbuktibersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN yang diatur dan diancampidana menurut Pasal 378 KUH Pidana sebagaimana surat dakwaanKesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDE SURATMAN Bin EDIUKRANDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahan, berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya dan oleh karenanya mohon hukumanyang seringanringannya;Telanh mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yangpada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtanggal 27 Agustus 2019, Nomor Register Perkara : PDM113/CIBAD/Eoh.2/08/2019, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI
    dan dirugikanmelaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratuuntuk diproses lebih lanjut ;" Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban KUDRAT MULYAWANAls IDAD Bin DIDI SUPARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp. 230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa DEDE SURATMAN Bin EDI UKRANDIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;ATAUKEDUAHalaman 4 dari 18 Putusan Pidana No. 232/Pid.B/2019/PN CbdBahwa ia terdakwa DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI
Register : 11-09-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 232/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 4 Nopember 2019 —
Terdakwa:
DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI
138
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Tahun ;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa

    Terdakwa:
    DEDE SURATMAN bin EDI UKRANDI