Ditemukan 1 data
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL ULAIKAN alias BANGOR
28 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal Ulaikan Alias Bangor tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
Penuntut Umum:
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL ULAIKAN alias BANGOR