Ditemukan 3 data
18 — 12
Menyatakan hukum Pemohon : NI WAYAN SUDIARTINI adalah sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua dari seorang anak yang masih dibawah umur bernama : KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN, perempuan, lahir di Denpasar, 21 Juni 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1718/IST/2009 tertanggal 11 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Gianyar;-----------------3.
Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua, bertindak untuk dan atas nama KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN, untuk menjual 2 (dua) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di:-----------------------------1. Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas: 180 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3755 atas nama: NI WAYAN SUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;------2.
Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Luas: 176 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3756 atas nama: NI WAYAN SUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;------4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000,- (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas 180M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3755 atas nama NI WAYANSUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;2. Desa Pemogan, Kecamatan Deripasar Selatan, Kota Denpasar, Luas176 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3756 atas nama NIWAYAN SUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;4.
Komang Sekar Gending Ulangun; diberitanda P.7 : (sesuai denganASIIAYA) $e eersnncens ne nnmcsnaneeennmenERRR ETE8. Foto copy Sertifikat Hak Milik No.38756/PemoganDenpasar Selatan, atas nama : 1. Ni Wayan Sudiartini;(Pemohon), 2.
Sertifikat Hak Milik No. 3755 atas nama NI WAYAN SUDIARTINI danKOMANG SEKAR GENDING ULANGUN, luas 180 M2, terletak di DesaPemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;2. Sertifikat Hak Milik No. 3756 atas nama NI WAYAN SUDIARTINI danKOMANG SEKAR GENDING ULANGUN, luas 176 M2, terletak di DesaPemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalil permohonannya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P8 dan saksisaksi yaitu : 7.Ir.
Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai wali yang menjalankankekuasaan sebagai orangtua, bertindak untuk dan atas nama KOMANGSEKAR GENDING ULANGUN, untuk menjual 2 (dua) bidang tanah berikutsegala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di:1. Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, luas:180 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3755 atas nama: NIWAYAN SUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;2.
Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Luas:176 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3756 atas nama: NIWAYAN SUDIARTINI dan KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN;4.
27 — 14
Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah atas anak yang bernama KOMANG SEKAR GENDING ULANGUN lahir di Denpasar pada tanggal 21 Juni 2006, yang merupakan anak kandung Pemohon dengan alm. I Nengah Sulinggih atau juga Drs. I Nengah Sulinggih, sehingga Pemohon berhak mengurus kepentingan administrasi dari anak tersebut semasa umur anak tersebut masih berstatus anak-anak / belum dewasa ;-------------------------------3.
60 — 25
Nengah Sulinggih ( almarhum ) yangbernama Komang Sekar Gending Ulangun tersebut berdasarkanPenetapan dari Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 72/Pdt.P/2016/PN.Amp.