Ditemukan 1 data
13 — 1
Nafkah 1 (satu) orang anak bernama ULUBUL AKMAL, lahir 06 Agustus 2016 sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);